Medan, EKOIN.CO – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lain terkait dugaan korupsi, Kamis (28/8/2025). Aksi ini menindaklanjuti Surat Perintah Geledah dari Kepala Kejatisu Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tertanggal 27 Agustus 2025. Gabung WA Channel EKOIN
Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Ya hari ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan di asset PTPN I region atas dugaan korupsi penjualan aset oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan Ciputra Land,” ujarnya.
Penggeledahan Dugaan Korupsi PTPN I
Menurut Husairi, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut fokus memeriksa berkas dan dokumen terkait dugaan penjualan aset yang diduga menimbulkan kerugian negara. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kerjasama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dengan Ciputra Land yang melibatkan aset milik PTPN I. Dugaan penyimpangan terletak pada penjualan aset yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Penggeledahan dilakukan secara simultan di beberapa titik yang diduga menyimpan dokumen penting. Penyidik mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa dokumen fisik maupun catatan elektronik.
Rangkaian Proses Hukum Berlanjut
Kejatisu menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan perintah resmi dan seizin pengadilan. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil diharapkan dapat mempercepat proses pembuktian di tingkat penyidikan.
Meski belum mengungkapkan secara rinci jumlah kerugian negara, tim penyidik berfokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. “Tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara,” tambah Husairi.
Kasus korupsi aset PTPN I ini menambah daftar panjang perkara hukum terkait pengelolaan BUMN perkebunan. Kejatisu menegaskan, setiap pihak yang terlibat dalam proses penjualan aset akan dimintai keterangan.
Langkah Kejatisu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor yang diduga berperan dalam praktik melawan hukum tersebut. Proses hukum ini juga diharapkan dapat mengembalikan potensi kerugian negara yang muncul.
Penyidik menargetkan, hasil penggeledahan akan segera dianalisis untuk memperkuat dakwaan. Bila ditemukan bukti cukup, status perkara bisa naik ke tahap penetapan tersangka.
Kejatisu memastikan masyarakat akan terus mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini. Transparansi publik menjadi prioritas agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I menjadi sorotan karena menyangkut aset negara dalam jumlah besar. Penyidik berkomitmen menyelesaikan penyelidikan dengan profesionalitas dan independensi penuh.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung di sejumlah titik. Aparat tampak keluar masuk membawa tumpukan berkas yang diduga berkaitan dengan penjualan aset bermasalah.
Penggeledahan yang dilakukan Kejatisu di kantor PTPN I menegaskan keseriusan aparat dalam menindak kasus dugaan korupsi. Bukti yang ditemukan akan menjadi kunci dalam menentukan kelanjutan perkara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola aset BUMN yang transparan dan akuntabel. Penjualan aset tanpa prosedur berisiko besar pada kerugian negara.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan adil agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan pada penegakan hukum.
Langkah penggeledahan juga diharapkan memberi efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya menyalahgunakan aset negara.
Penanganan kasus korupsi seperti ini menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan publik dan negara. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v