JAKARTA, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sebelas orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Dalam periode tersebut, penyidikan dilakukan atas nama tersangka berinisial HW dan beberapa pihak lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan menyempurnakan berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah DDH, yang menjabat sebagai Senior Account Manager pada PT Pertamina dari tahun 2019 sampai 2021, serta melanjutkan posisi serupa di PT Pertamina Patra Niaga hingga saat ini. Ia diduga mengetahui proses transaksi dan pengelolaan minyak mentah dalam lingkup kerjanya.
Selain itu, EP yang merupakan VP Operational & Project Risk Manager juga diperiksa. Peran strategis EP dalam proses pengelolaan risiko proyek dan operasional dinilai penting dalam rangkaian pengumpulan data terkait pengambilan keputusan di level manajerial.
Saksi lain yang turut dimintai keterangan adalah HASM, menjabat sebagai VP Crude & Gas Operation. Posisinya membuatnya memiliki informasi krusial dalam alur distribusi dan pemanfaatan minyak mentah serta produk kilang yang menjadi fokus penyidikan.
Fokus Pemeriksaan dan Struktur Organisasi
Dalam proses hukum ini, Kejaksaan Agung juga memanggil EAK, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga. Pemeriksaannya bertujuan menggali informasi teknis mengenai pembangunan dan pengoperasian fasilitas yang berkaitan dengan pengolahan minyak mentah.
AS juga turut diperiksa. Ia pernah menjabat sebagai Manager Government Sales serta Manager Marine Sales di PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga sepanjang 2021 hingga 2023. Keterlibatannya dinilai berkaitan dengan aktivitas penjualan minyak untuk instansi pemerintah maupun keperluan distribusi laut.
AA, yang kini menjabat sebagai Manager B2B Marketing Strategy, dimintai keterangan terkait strategi pemasaran bisnis-ke-bisnis Pertamina Patra Niaga. Penyidik menilai perlu ada pendalaman dalam aspek distribusi dan penjualan produk kilang kepada pihak ketiga.
Selanjutnya, EC yang merupakan VP Tax PT Pertamina turut diperiksa. Ia berpotensi memberikan keterangan seputar tata kelola perpajakan dalam operasional perusahaan yang berkaitan dengan proyek-proyek kilang selama periode yang diselidiki.
Tidak ketinggalan VBADH, Senior Account Manager I Mining Industry Sales sejak Agustus 2024, diperiksa karena dianggap memiliki informasi terkait transaksi dan pemasaran kepada sektor pertambangan yang menggunakan produk kilang Pertamina.
Upaya Penguatan Pembuktian oleh Penyidik
HMW selaku anggota Pokja Harga EDM juga dimintai klarifikasi atas penyusunan dan kebijakan harga energi dalam dokumen internal perusahaan. Pemeriksaan terhadap HMW dinilai penting karena berkaitan dengan transparansi dan dasar kebijakan penentuan harga minyak mentah.
Kemudian, MK yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Commercial & Trading di Pertamina Patra Niaga dari Juni 2020 sampai Mei 2021, juga diperiksa. Ia memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis dalam perdagangan komoditas minyak saat itu.
Saksi terakhir yang diperiksa adalah GW, Manager Marine & PSO di PT Pertamina Patra Niaga dari Januari hingga November 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses distribusi laut dan penyaluran produk subsidi (Public Service Obligation).
Pemeriksaan terhadap kesebelas saksi tersebut menjadi bagian dari proses hukum dalam mendalami peran masing-masing dalam struktur internal Pertamina dan Patra Niaga. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan bertahap, menyesuaikan jadwal serta kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan. Setiap saksi diminta memberikan keterangan detail berdasarkan posisi dan tanggung jawab mereka.
Tim penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan ini juga untuk memverifikasi informasi dari dokumen dan bukti elektronik yang telah disita. Langkah tersebut diambil guna menghindari ketidaksesuaian antara data tertulis dan pernyataan saksi.
Meski belum diumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya, Kejaksaan menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dengan potensi adanya pengembangan kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa semua saksi kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia berharap masyarakat tetap mengikuti perkembangan kasus melalui sumber resmi Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sektor strategis energi nasional yang sangat berdampak pada perekonomian negara. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Saran yang dapat diambil dari perkara ini adalah pentingnya pengawasan ketat terhadap BUMN yang bergerak di sektor vital. Perlu ada reformasi dalam sistem tata kelola agar tidak memberi celah bagi penyimpangan keuangan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, transparansi dalam proses bisnis dan pelaporan keuangan internal harus menjadi standar yang diterapkan menyeluruh di tubuh Pertamina dan anak perusahaannya. Setiap jabatan strategis seharusnya diisi oleh individu yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Masyarakat perlu didorong untuk ikut mengawasi aktivitas BUMN dengan keterbukaan informasi publik. Keterlibatan aktif publik dapat memperkuat fungsi kontrol eksternal terhadap lembaga negara dan perusahaan milik negara.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pengawasan internal juga menjadi kunci dalam mencegah korupsi sejak tahap perencanaan proyek. Langkah ini sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi pelanggaran.
Kesimpulannya, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus Pertamina ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindak pelanggaran hukum di sektor energi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan posisi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v