Jakarta, EKOIN.CO –Keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya ungkap setelah lebih dari enam tahun hilang tanpa eksekusi. Sosok yang dikenal sebagai relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024 itu diketahui masih berada di Jakarta, meski Kejaksaan mengaku terus mencari.
Kasus Silfester Matutina mencuat kembali usai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pada 2 September 2025 bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tersebut.
“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Burhanuddin menambahkan bahwa tim Kejaksaan Agung benar-benar sedang berupaya menelusuri keberadaan Silfester. “Iya, kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” tambahnya. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dari perintah tersebut.
Padahal, publik menyoroti lamanya eksekusi terhadap terpidana yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2019. Dalam kasus ini, Silfester dijatuhi hukuman karena terbukti mencemarkan nama baik Jusuf Kalla lewat pernyataannya di media.
Meski Kejaksaan menyatakan masih mencari, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, memastikan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri dan masih berada di ibu kota. “Pak Silfester intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga menyinggung soal gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) terhadap Kejari Jakarta Selatan yang menuding jaksa menghentikan eksekusi kasus tersebut. Menurutnya, gugatan itu sudah ditolak oleh pengadilan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan proses eksekusi.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan,” kata Lechumanan menegaskan. Ia menambahkan, dasar hukum gugatan tersebut menunjukkan bahwa kasus Silfester sudah melewati masa kedaluwarsa.
Lechumanan menyebut pasal yang menjerat Silfester tidak bisa diterapkan lagi karena telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan Pasal 84 dan 85 KUHP. “Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini pun menuai sorotan karena menyangkut penegakan hukum dan konsistensi Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Beberapa pengamat hukum menilai, bila terpidana masih bisa beraktivitas di publik tanpa eksekusi, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum di Indonesia.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan keterangan terbaru terkait langkah konkret mereka dalam menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung. Publik menunggu kejelasan mengenai nasib hukum Silfester Matutina, terutama setelah terbukti masih aktif di dunia bisnis dan menjabat sebagai komisaris independen di BUMN pangan ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status hukum Silfester kini menjadi ujian bagi transparansi dan efektivitas lembaga penegak hukum. Jika proses eksekusi terus tertunda, publik berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya menjamin kepastian dan keadilan bagi semua warga negara.
Pihak MA sendiri menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi tanpa penundaan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum sering kali terhambat oleh faktor teknis maupun nonteknis, termasuk posisi sosial dan politik dari pihak yang terlibat.
Kasus Silfester Matutina menjadi contoh menarik tentang tarik-menarik antara hukum dan kekuasaan. Di satu sisi, ada kewajiban negara untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Di sisi lain, ada realitas politik yang sering kali membayangi proses penegakan keadilan.
Kini, masyarakat menanti apakah Kejaksaan akan benar-benar menuntaskan eksekusi ini, atau kasus tersebut akan menjadi satu lagi potret penegakan hukum yang mandek di Indonesia.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v