• Latest
  • Trending
  • All
Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

10 Oktober 2025
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

10 Oktober 2025
Satgas TNI Kuasai Markas KKB di Unambunggu Papua, Lumpuhkan Komandan Operasi OPM

Satgas TNI Kuasai Markas KKB di Unambunggu Papua, Lumpuhkan Komandan Operasi OPM

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan masih mencari Silfester Matutina meski pengacaranya menyebut kliennya ada di Jakarta.

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025, 15:20
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
240
A A
0
Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik
476
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO –Keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya ungkap setelah lebih dari enam tahun hilang tanpa eksekusi. Sosok yang dikenal sebagai relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024 itu diketahui masih berada di Jakarta, meski Kejaksaan mengaku terus mencari.

Kasus Silfester Matutina mencuat kembali usai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pada 2 September 2025 bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tersebut.
“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta.

RelatedPosts

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Burhanuddin menambahkan bahwa tim Kejaksaan Agung benar-benar sedang berupaya menelusuri keberadaan Silfester. “Iya, kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” tambahnya. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dari perintah tersebut.

Padahal, publik menyoroti lamanya eksekusi terhadap terpidana yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2019. Dalam kasus ini, Silfester dijatuhi hukuman karena terbukti mencemarkan nama baik Jusuf Kalla lewat pernyataannya di media.

Meski Kejaksaan menyatakan masih mencari, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, memastikan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri dan masih berada di ibu kota. “Pak Silfester intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan juga menyinggung soal gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) terhadap Kejari Jakarta Selatan yang menuding jaksa menghentikan eksekusi kasus tersebut. Menurutnya, gugatan itu sudah ditolak oleh pengadilan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan proses eksekusi.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan,” kata Lechumanan menegaskan. Ia menambahkan, dasar hukum gugatan tersebut menunjukkan bahwa kasus Silfester sudah melewati masa kedaluwarsa.

Lechumanan menyebut pasal yang menjerat Silfester tidak bisa diterapkan lagi karena telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan Pasal 84 dan 85 KUHP. “Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” ujarnya menambahkan.

Kasus ini pun menuai sorotan karena menyangkut penegakan hukum dan konsistensi Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Beberapa pengamat hukum menilai, bila terpidana masih bisa beraktivitas di publik tanpa eksekusi, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum di Indonesia.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan keterangan terbaru terkait langkah konkret mereka dalam menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung. Publik menunggu kejelasan mengenai nasib hukum Silfester Matutina, terutama setelah terbukti masih aktif di dunia bisnis dan menjabat sebagai komisaris independen di BUMN pangan ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status hukum Silfester kini menjadi ujian bagi transparansi dan efektivitas lembaga penegak hukum. Jika proses eksekusi terus tertunda, publik berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya menjamin kepastian dan keadilan bagi semua warga negara.

Pihak MA sendiri menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi tanpa penundaan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum sering kali terhambat oleh faktor teknis maupun nonteknis, termasuk posisi sosial dan politik dari pihak yang terlibat.

Kasus Silfester Matutina menjadi contoh menarik tentang tarik-menarik antara hukum dan kekuasaan. Di satu sisi, ada kewajiban negara untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Di sisi lain, ada realitas politik yang sering kali membayangi proses penegakan keadilan.

Kini, masyarakat menanti apakah Kejaksaan akan benar-benar menuntaskan eksekusi ini, atau kasus tersebut akan menjadi satu lagi potret penegakan hukum yang mandek di Indonesia.(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 10
Tags: eksekusihukumkejaksaanMahkamah AgungSanitiar BurhanuddinSilfester Matutina
Share190Tweet119
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Pihak kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempermasalahkan soal audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani...

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sidang praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan mencapai puncaknya...

DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal  5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal 5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Kepri, EKOIN.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami