Medan,EKOIN.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyoroti fenomena banyaknya pemenang tender proyek pemerintah yang berada di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Isu tender ini dinilai dapat berimbas pada kualitas pekerjaan hingga proyek terancam tidak tuntas.
👉 Ikuti berita pilihan EKOIN di WA Channel
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan keprihatinannya atas pola pemenang tender murah yang justru dapat merugikan masyarakat. “Banyak tender yang pemenangnya berada di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujarnya, Jumat (5/9).
Fenomena tersebut dianggap menciderai prinsip pengadaan yang seharusnya dilakukan secara transparan, sehat, dan kompetitif. Menurut Harli, kualitas proyek akan terancam jika hanya mengejar harga termurah tanpa memperhatikan kemampuan teknis pemenang tender.
Tender dan Transparansi
Harli menilai pengawasan dalam proses tender harus diperkuat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumut dengan Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak ada praktik curang yang merugikan publik.
“Kerja sama itu dapat menjaga iklim usaha sehat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah,” tambah Harli.
Dari sisi KPPU, Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas, menegaskan sektor pengadaan pemerintah memang menjadi lahan rawan praktik persaingan tidak sehat. Kolaborasi dengan kejaksaan disebutnya akan memberi efek preventif terhadap potensi pelanggaran.
Kolaborasi untuk Kualitas
Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung sejatinya sudah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) sejak Februari 2024. Kesepakatan itu mencakup koordinasi penanganan perkara, pelatihan bersama, hingga penguatan pengawasan di tingkat daerah.
Ridho berharap, tindak lanjut kerja sama dengan Kejati Sumut dapat menghasilkan proses tender yang lebih sehat dan transparan. “Transparansi dalam setiap proses tender adalah aspek yang sangat penting,” tegasnya.
Menurutnya, hanya dengan transparansi dan kompetensi pemenang tender, masyarakat bisa memperoleh manfaat nyata dari proyek pembangunan.
Selain menjaga persaingan sehat, langkah ini diharapkan dapat memperkecil potensi terjadinya proyek mangkrak yang selama ini kerap menjadi masalah di daerah.
Kejati Sumut bersama KPPU optimistis, pengawasan ketat dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v