Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan permintaan Red Notice atas nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid telah dikirimkan ke Interpol. Permohonan tersebut sudah melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk diteruskan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Ikuti berita terbaru lewat WA Channel EKOIN
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya hukum mencari keberadaan Riza Chalid di luar negeri. “Permohonan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah kami kirimkan ke NCB Interpol Indonesia untuk diteruskan ke Interpol di Lyon,” ujarnya.
Proses Pengajuan Red Notice
Menurut Anang, pengajuan Red Notice ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah diajukan, Kejagung menunggu hasil tindak lanjut dari Interpol pusat terkait penerbitan surat tersebut. Jika disetujui, Red Notice akan memudahkan aparat hukum di berbagai negara melacak keberadaan Riza Chalid.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap Riza Chalid yang namanya sempat mencuat dalam sejumlah perkara hukum. Dengan status Red Notice, aparat kepolisian internasional akan berkoordinasi apabila Riza ditemukan di negara lain.
Selain itu, Kejagung menekankan bahwa pengajuan Red Notice ini menandakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus yang melibatkan pihak bersangkutan. “Kami tegaskan, semua proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Anang.
Komitmen Penegakan Hukum
Red Notice sendiri merupakan mekanisme internasional untuk mencari dan menangkap seseorang yang diduga terkait tindak pidana. Dengan adanya Red Notice, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan pencarian lintas negara.
Anang menyebut, hingga kini Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian internasional. “Kami berharap proses ini segera berjalan efektif sehingga keberadaan yang bersangkutan bisa diketahui,” jelasnya.
Kejagung juga menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri tetap dilakukan agar proses pelacakan Riza Chalid tidak terhambat. Pihaknya menegaskan langkah ini bukan hanya formalitas, melainkan upaya nyata menegakkan hukum.
Nama Riza Chalid sebelumnya sering dikaitkan dengan sejumlah kasus, termasuk dalam lingkup industri minyak. Namun, keberadaannya hingga kini masih belum diketahui secara pasti.
Dengan adanya Red Notice, diharapkan aparat dari berbagai negara dapat memberikan informasi jika Riza Chalid terdeteksi. Kejagung menyatakan akan terus mengawal perkembangan ini hingga ada hasil konkret.
Sebagai catatan, Interpol memiliki mekanisme ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Proses verifikasi identitas, dasar hukum, dan permintaan resmi dari otoritas hukum menjadi pertimbangan utama.
Langkah pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid menambah daftar nama warga negara Indonesia yang diminta bantuan pencarian melalui mekanisme internasional.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v