Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Enam aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar berhasil disita dalam upaya penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa nilai aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar. “Kalau enggak salah, [nilainya] hampir Rp20 M-an ke atas… yang jelas di atas 20 miliar lah,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sebagai bagian dari langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan korupsi Sritex. Kejagung memastikan, tindakan ini tidak hanya menyasar aset pribadi tersangka, tetapi juga seluruh properti yang terhubung secara hukum maupun finansial dengan aktivitas dugaan korupsi tersebut.
Enam Aset Bernilai Fantastis Disita Dari hasil pemeriksaan awal, enam aset yang berhasil disita terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Banjarsari, Surakarta, serta satu vila mewah seluas 3.120 meter persegi di Tawangmangu, Karanganyar. Selain itu, terdapat empat bidang tanah kosong lainnya yang tersebar di wilayah Karanganyar, masing-masing berlokasi di Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat.
“Yang terakhir termasuk vila di Tawangmangu, semuanya terkait dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” jelas Anang. Ia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam menelusuri jejak aset hasil tindak pidana.
Pihak Kejagung juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan bahwa seluruh aset tersebut tidak dialihkan, dijual, atau disamarkan kepemilikannya sebelum proses hukum selesai.
Langkah penyitaan ini menambah daftar panjang aset milik Iwan yang telah diamankan sebelumnya. Dalam beberapa bulan terakhir, tim penyidik telah mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi lainnya, termasuk properti komersial dan kendaraan mewah.
Penelusuran Dugaan TPPU Makin Mendalam
Menurut Anang, fokus utama penyidik kini adalah membongkar pola korupsi dan pencucian uang yang melibatkan jaringan perusahaan dan individu di bawah kendali tersangka. “Penyitaan ini bagian dari upaya untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara Sritex,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Sritex sendiri bermula dari pemberian fasilitas kredit yang disebut-sebut dilakukan dengan manipulasi laporan keuangan dan jaminan palsu. Sejumlah pejabat bank dan pihak internal perusahaan turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Kejagung menilai, pengungkapan aset-aset hasil korupsi menjadi langkah penting dalam memastikan negara tidak dirugikan lebih jauh. Nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah jika seluruh aliran dana terungkap.
Sementara itu, sumber internal Kejagung menyebut bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan afiliasi yang masih beroperasi di sektor tekstil. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan dijadwalkan dalam pekan mendatang.
Upaya hukum ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan ekonomi bahwa negara tidak akan menoleransi praktik pencucian uang yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan nasional.
Dalam penjelasannya, Anang memastikan seluruh aset yang disita akan ditempatkan di bawah pengawasan Jaksa Eksekutor hingga proses persidangan selesai. “Kami menjaga agar seluruh aset ini tetap utuh dan dapat menjadi barang bukti yang sah,” tambahnya.
Kejagung berencana melanjutkan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya yang masih ditelusuri. Beberapa di antaranya diduga berada di luar daerah Jawa Tengah, termasuk properti di wilayah Jabodetabek dan Bali.
Langkah cepat Kejagung dalam kasus ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Lembaga pengamat hukum menilai tindakan penyitaan merupakan langkah strategis untuk menutup ruang gerak pelaku dalam menyembunyikan hasil kejahatan.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar kasus ini bisa dibawa hingga ke meja hijau secepat mungkin agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor swasta maupun BUMN.
Kejagung menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Tidak ada intervensi, semua berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Anang menutup pernyataannya.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v