• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Banding Vonis Lisa Demi Aset Negara

Kejagung Banding Vonis Lisa Demi Aset Negara

28 Juni 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

10 Oktober 2025
SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

10 Oktober 2025
Satgas TNI Kuasai Markas KKB di Unambunggu Papua, Lumpuhkan Komandan Operasi OPM

Satgas TNI Kuasai Markas KKB di Unambunggu Papua, Lumpuhkan Komandan Operasi OPM

10 Oktober 2025
Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

10 Oktober 2025
DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal  5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal 5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

10 Oktober 2025
Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar  Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

10 Oktober 2025
Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

10 Oktober 2025
Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Kejagung Banding Vonis Lisa Demi Aset Negara

Kejagung menempuh banding atas vonis Lisa Rachmat, setelah hakim mengembalikan barang bukti yang dituntut untuk dirampas. Langkah ini bertujuan mengamankan aset negara dan memastikan keadilan ditegakkan.

by Akmal Solihannoer
28 Juni 2025, 15:26
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
229
A A
0
Kejagung Banding Vonis Lisa Demi Aset Negara
478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada advokat Lisa Rachmat. Keputusan tersebut menyusul pengembalian sejumlah barang bukti kepada terdakwa oleh majelis hakim, yang semula diajukan untuk dirampas oleh negara.

Tindakan Banding Dilakukan Setelah Putusan

RelatedPosts

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Langkah banding diajukan Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Juni 2025. Banding ditujukan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntutan jaksa.

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pengembalian barang bukti kepada pihak terdakwa menjadi salah satu pertimbangan utama diajukannya banding. Ia menyatakan bahwa jaksa awalnya menuntut perampasan seluruh barang bukti untuk negara.

“Putusan majelis tidak sejalan dengan tuntutan jaksa, karena barang bukti malah dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya,” ujar Harli saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Barang Bukti Tidak Dirampas

Sejumlah aset dan uang tunai yang diperoleh dalam kasus ini dikembalikan kepada Lisa Rachmat, adiknya David Rachmat, serta suaminya, Linggo Hadiprayitno. Barang-barang tersebut semula dimintakan untuk disita demi kepentingan negara.

Putusan pengadilan menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak dirampas oleh negara.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menegaskan bahwa Kejagung tetap pada pendiriannya bahwa seluruh barang bukti seharusnya disita negara. Ia menambahkan, “Kami melihat bahwa ada ketidaksesuaian antara amar putusan dan fakta yang terungkap dalam persidangan.”

Rincian Barang Bukti yang Dikembalikan

Barang-barang yang dikembalikan tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai bentuk dan mata uang. Berikut rincian berdasarkan putusan:

  • Tas hitam berisi 700 lembar pecahan Rp100.000
  • Amplop besar coklat berisi 1.000 lembar dan 2.000 lembar pecahan Rp100.000
  • Dari David Rachmat: 200 lembar pecahan SGD100 dan 890 lembar USD100
  • Dari Linggo Hadiprayitno: 11.900 lembar Rp100.000 (senilai Rp1,19 miliar), 4.517 lembar USD100 (senilai USD451.700), dan 510 lembar SGD1.000

Majelis hakim menyatakan barang-barang tersebut tidak terbukti sebagai hasil pemberian suap dari penerima, melainkan milik pemberi, sehingga dikembalikan.

Vonis dan Pasal yang Dikenakan

Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk meringankan vonis terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Hakim menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari proses peradilan terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara pidana lain, yang proses hukumnya disoroti publik. Lisa Rachmat, yang menjadi kuasa hukumnya, diketahui melakukan pendekatan kepada majelis hakim dengan cara memberikan uang suap agar kliennya mendapat keringanan hukuman.

Tiga hakim dari PN Surabaya yang diduga menerima suap tersebut kini juga sedang menjalani proses hukum terpisah.

Langkah Lanjutan Kejagung

Kejagung menyatakan bahwa proses banding ini dilakukan bukan hanya untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa, tetapi juga sebagai upaya mengamankan aset negara dari tindak pidana korupsi.

“Kami ingin memastikan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan korupsi benar-benar dirampas untuk negara,” tegas Harli.

Pengajuan banding ini menjadi bagian dari strategi hukum yang menyasar penegakan keadilan secara menyeluruh, tidak hanya pada pidana badan tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Kepercayaan Publik Jadi Pertaruhan

Langkah Kejagung ini dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Penanganan perkara Lisa Rachmat menjadi sorotan nasional karena menyangkut integritas aparat hukum.

Dalam berbagai pernyataan publik, pihak Kejagung menekankan bahwa tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku pemberi suap yang mencoba mengintervensi lembaga peradilan.

Sejumlah lembaga antikorupsi turut memberikan perhatian pada kasus ini, karena dinilai dapat menjadi preseden dalam pengelolaan barang bukti perkara korupsi.

Kejagung perlu lebih aktif memanfaatkan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa proses banding berjalan secara transparan dan akuntabel. Upaya ini sebaiknya juga dibarengi dengan komunikasi publik yang terbuka mengenai tujuan banding.

Pengadilan tinggi diharapkan mempertimbangkan dengan cermat aspek-aspek hukum terkait kepemilikan barang bukti dalam perkara suap. Peran jaksa penting dalam menyiapkan pembuktian yang kuat.

Pemerintah dan pemangku kepentingan hukum sebaiknya menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana. Penguatan regulasi penyitaan barang bukti juga perlu dipercepat.

Media massa dan masyarakat sipil dapat turut mengawal proses hukum hingga tahap banding selesai. Pemantauan publik menjadi bagian integral dalam mendorong akuntabilitas.

Dengan langkah hukum yang konsisten, diharapkan upaya pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan barang bukti bisa berjalan optimal dan memberi efek jera bagi pelaku.

Pengajuan banding oleh Kejagung menyoroti pentingnya menjaga aset negara dari perkara korupsi. Keputusan majelis hakim yang mengembalikan barang bukti dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Banding bukan hanya soal memperberat hukuman, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian keuangan negara. Kejagung ingin memastikan tidak ada celah hukum yang membuat hasil korupsi kembali ke tangan terdakwa.

Putusan pengadilan tinggi nanti akan menjadi rujukan penting dalam perkara suap dan penyitaan aset. Jika banding diterima, negara bisa memperoleh kembali barang bukti bernilai tinggi tersebut.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam proses peradilan agar tidak memberi ruang pada pelanggaran etika oleh penegak hukum.

Langkah Kejagung membuktikan komitmen untuk menjaga marwah institusi hukum dalam menghadapi perkara-perkara yang menyentuh sistem peradilan dari dalam.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 2
Tags: bandingbarang bukti dikembalikanKejagungLisa Rachmatsuap hakimvonis 11 tahun
Share191Tweet120
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Pihak kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempermasalahkan soal audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani...

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO –Keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya ungkap setelah lebih...

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sidang praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan mencapai puncaknya...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami