Jakarta, ekoin.co – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan SPBU Swasta yang ada di Indonesia diwajibkan harus membeli BBM melalui satu pintu yakni Pertamina.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menilai kebijakan impor BBM satu pintu lewat Pertamina jelas bertentangan dengan semangat UU Migas sebagai landasan hukum yang didalamnya membuka ruang bagi swasta.
Menurutnya, kebijakan yang digagas oleh Kementerian ESDM itu berpotensi merugikan iklim usaha dan mengurangi transparansi. Belum lagi kecenderungan bahwa ini menyalahi aturan persaingan usaha.
“Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan,” kata Sartono dalam keterangan, Jumat (19/9/2025).
Akibat kebijakan ini, kata Sartono, SPBU swasta kesulitan pasokan hingga terjadi kelangkaan. Padahal seharusnya kebijakan justru memastikan pasokan lancar dan harga terjangkau. Belum lagi saat ini stigma di masyarakat bahwa kualitas BBM yang disediakan SPBU swasta lebih baik dibandingkan Pertamina.
“Ini merupakan tamparan keras kepada Pertamina dan seluruh BUMN tentunya. Masalah ini harus ditangani secara serius, Pertamax misalnya, harus benar-benar menjadi pintu pelayanan Pertamina kepada publik, memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga yang kompetitif,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, jika impor hanya lewat Pertamina, risiko monopoli makin besar. Bukan hanya soal harga, tapi juga kualitas BBM yang dipakai masyarakat.
Sebab itu, Sartono menandaskan pemerintah harus segera buka ruang kompetisi sehat agar rakyat tidak jadi korban kebijakan. Gunakan kondisi ini sebagai momentum memperbaiki produksi perusahaan.
“Pertamina harus hati-hati, jangan sampai dengan persaingan usaha yang sedang kurang sehat ini jadi masalah baru untuk Pertamina nanti kedepan,” pungkas legislator asal dapil Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia buka-bukaan alasan pemerintah menetapkan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina (Persero).
Menurut Anggia, impor satu pintu melalui Pertamina hanya dilakukan dengan syarat stok BBM di dalam negeri betul-betul habis. Kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir tahun saja.
“Satu pintu lewat Pertamina ini bukanlah untuk jangka panjang dan selamanya. Ini adalah alternatif jangka pendek untuk sampai akhir tahun nanti,” kata Anggia. (*)