Jakarta, Ekoin.co – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur penyesuaian jam belajar untuk seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026, dengan jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB dari sebelumnya.
Menurut dokumen yang ditandatangani secara elektronik pada 28 Mei 2025 tersebut, proses belajar mengajar hanya akan berlangsung dari Senin hingga Jumat. “Kebijakan ini menindaklanjuti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sekaligus membentuk generasi berkarakter Pancawaluya yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer,” jelas Dedi Mulyadi seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Untuk jenjang PAUD, waktu belajar ditetapkan minimal 195 menit (Senin-Kamis) dan 120 menit (Jumat). Sementara siswa SD kelas I-II akan belajar 7 jam pelajaran per hari, dengan durasi berbeda untuk kelas III-VI. Di tingkat SMP, durasi belajar mencapai 8,75 jam pelajaran dengan ketentuan khusus hari Jumat.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar menambahkan, kebijakan ini telah melalui berbagai pertimbangan pedagogis. “Penyesuaian jam belajar disesuaikan dengan kemampuan konsentrasi siswa di pagi hari,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu.