• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

22 September 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

10 Oktober 2025
Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

10 Oktober 2025
Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

10 Oktober 2025
Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

10 Oktober 2025
Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

10 Oktober 2025
Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

10 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM

Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik kebijakan KPK yang memulai penyidikan korupsi kuota haji tanpa menetapkan tersangka, sebuah langkah yang dinilai keliru. KPK membantah adanya intervensi dari Istana dan menjelaskan bahwa kompleksitas kasus korupsi ini membuat penetapan tersangka butuh waktu.

by Ibnu Gozali
22 September 2025, 23:29
in POLKUM, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
244
A A
0
Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Foto: https://fisip.ui.ac.id/

480
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik keras dari mantan penyidik seniornya, Novel Baswedan, terkait kebijakan baru mereka dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Novel menyoroti keputusan KPK yang mengumumkan dimulainya penyidikan (Sprindik) tanpa menetapkan satu pun tersangka. Padahal, KPK sudah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, mulai dari mantan menteri agama, pejabat terkait, hingga perwakilan asosiasi dan agen travel haji.

Novel Baswedan, yang kini menjabat sebagai wakil ketua satgas khusus optimalisasi penerimaan negara, secara blak-blakan menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini menyalahi esensi dari Undang-Undang KPK. “Saya enggak setuju dengan kebijakan itu. Kenapa? Karena dalam pandangan saya sebagai seorang sarjana hukum, saya melihat itu salah,” ujar Novel, dikutip dari kanal Youtube Novel Baswedan Official beberapa waktu lalu. Menurutnya, UU KPK memiliki kekhususan yang seharusnya memungkinkan lembaga antirasuah ini menetapkan tersangka sejak awal penyidikan.

RelatedPosts

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana yang dianut KPK, proses penyelidikan harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti ini kemudian diekspos dalam forum yang dihadiri oleh penyidik, penuntut, dan pimpinan untuk memutuskan apakah kasus layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Novel menegaskan bahwa bukti yang didapat sejak fase penyelidikan seharusnya sudah melekat pada perbuatan seseorang. “Ini enggak pas,” kata Novel, mempertanyakan bagaimana sebuah kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa adanya keterkaitan bukti dengan perbuatan seseorang yang spesifik.

Kekhawatiran Novel tidak berhenti di situ. Ia melihat kebijakan ini berpotensi menimbulkan bias dan celah hukum. Terlebih lagi, sejak revisi UU KPK, lembaga ini kini memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Novel, jika alat bukti tidak dikaitkan dengan seseorang dari awal, hal ini bisa disalahgunakan di kemudian hari untuk kepentingan yang bukan penegakan hukum. “Ini bias yang kemudian hari bisa digunakan untuk kepentingan bukan penegakan hukum,” tegasnya.

Korupsi Kuota Haji: KPK Bantah Intervensi Istana dan Jelaskan Kendala Penyidikan

Di tengah isu yang beredar luas di media sosial dan ruang publik, KPK menanggapi kritik dan isu intervensi dengan membantah keras tudingan adanya campur tangan Istana dalam penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin bekerja secara independen dan murni berdasarkan penegakan hukum. “Tidak ada (intervensi), KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Fitroh. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini penyidik memang belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan belum tuntas.

Fitroh menjelaskan, lambatnya penetapan tersangka bukan karena intervensi, melainkan karena kompleksitas kasus. KPK mengklaim penyidikan kasus ini memakan waktu lama karena melibatkan ratusan biro perjalanan haji dan belasan asosiasi perjalanan haji. Skala dan jumlah pihak yang diduga terlibat membuat proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti berjalan secara bertahap. “Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ucap Fitroh, memberikan gambaran bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan membutuhkan ketelitian.

Senada dengan Fitroh, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menanggapi isu intervensi Istana. Asep justru mempertanyakan kembali sumber informasi tersebut dan mengaku belum mengetahui apakah benar ada pemanggilan pimpinan KPK oleh Istana. “Kalau manggil, manggilnya kapan? Siapa (yang dipanggil)? Nanti kita tanyakan dulu ya ke pimpinan kami, informasi tersebut apakah ada atau ada,” katanya. Asep juga menegaskan akan menampung informasi yang ada dan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pimpinannya, sebuah respons yang menunjukkan kehati-hatian dalam menanggapi isu sensitif yang beredar.

Membongkar Modus Korupsi dan Mencari Kepastian Hukum

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan dugaan modus korupsi dalam kasus ini. Pihak-pihak dari asosiasi yang mewakili perusahaan travel diduga melobi Kementerian Agama untuk memperoleh kuota haji khusus yang lebih banyak. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah yang disinyalir terlibat. Setiap travel memperoleh kuota haji khusus yang berbeda-beda, tergantung seberapa besar atau kecil skala operasi mereka. Modus ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang fantastis dan sangat merugikan.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun dasar hukumnya jelas, kritik Novel Baswedan tetap menjadi pertanyaan besar bagi publik. Ketidakjelasan penetapan tersangka setelah proses penyidikan berjalan membuat publik khawatir akan nasib akhir dari kasus ini.

Perdebatan antara Novel Baswedan dan KPK ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga menyangkut transparansi dan independensi lembaga antirasuah. Masyarakat menantikan langkah tegas KPK untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke pengadilan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan uang negara yang hilang dapat kembali.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Views: 3
Tags: hukumkorupsiKPKkuota hajiNovel BaswedanYaqut Cholil
Share192Tweet120
Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Related Posts

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

by Yudi Permana
11 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi pertamina, perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia...

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda...

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami