• Latest
  • Trending
  • All
gugatan pembatalan perkawinan

Kasus Gugatan Pembatalan Perkawinan: Modus TPPO Terungkap

13 Agustus 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

10 Oktober 2025
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM

Kasus Gugatan Pembatalan Perkawinan: Modus TPPO Terungkap

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan untuk melindungi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

by Ibnu Gozali
13 Agustus 2025, 14:51
in POLKUM, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
228
A A
0
gugatan pembatalan perkawinan
477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian, memperjelas langkah hukum Kejaksaan dalam melindungi kepentingan umum dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perkawinan rekayasa. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara ini menegaskan peran Kejaksaan sebagai pelindung hukum bagi masyarakat, khususnya korban yang rentan dieksploitasi.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Tim JPN diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, beserta tim. Persidangan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat. Sementara itu, kedua tergugat, Hamad Saleh dan Alifah Futri, tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori karena berdomisili di Arab Saudi.

RelatedPosts

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi tegaknya keadilan. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan kepada jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum. Kewenangan ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk mengambil peran aktif dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan masyarakat. Dalam kasus ini, peran tersebut sangat vital karena berkaitan dengan dugaan eksploitasi dan tindak pidana serius.

Perlindungan Korban Dugaan TPPO Lewat Perkawinan Rekayasa

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, terutama korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh, yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO. Korban, seorang WNI, diduga dieksploitasi oleh pasangannya, WNA asal Arab Saudi.

Pemeriksaan awal JPN menemukan indikasi bahwa pernikahan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi Kejaksaan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan aturan hukum dan melindungi warga negara dari praktik-praktik yang merugikan.

Implikasi Hukum dan Langkah Kejaksaan Selanjutnya

Kasus ini memiliki implikasi hukum yang luas, khususnya dalam upaya pemberantasan TPPO dan perlindungan warga negara. Penggunaan modus perkawinan rekayasa untuk mengeksploitasi seseorang merupakan tantangan baru bagi penegakan hukum. Dengan mengambil langkah hukum ini, Kejaksaan mengirimkan pesan tegas bahwa praktik semacam itu tidak akan ditolerir.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda musyawarah majelis. Tahapan ini akan menjadi penentu apakah gugatan pembatalan perkawinan ini akan dikabulkan atau tidak. Proses persidangan akan terus dipantau, mengingat pentingnya kasus ini dalam memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Keberanian Kejaksaan untuk mengambil alih kasus ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak individu dan menjaga ketertiban sosial. Gugatan pembatalan perkawinan ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi kejahatan terorganisir yang bersembunyi di balik institusi sakral seperti pernikahan.

Baca Juga : Bebas dari Penjara, Tom Lembong Gugat Hakim ke MA

Melalui kasus ini, Kejaksaan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dalam memecahkan masalah lintas negara. Informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh menjadi kunci dalam mengidentifikasi dugaan TPPO dan memulai proses hukum yang krusial ini.

Baca Juga : Brasil Siap Gugat di ICJ Bongkar Kejahatan Israel

Keputusan Kejaksaan untuk mengajukan gugatan ini bukan sekadar tindakan formalitas, melainkan cerminan dari komitmen institusi untuk melindungi warga negara, khususnya mereka yang berada di posisi rentan. Dengan demikian, gugatan pembatalan perkawinan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Views: 2
Tags: Gugatan Pembatalan PerkawinanJakarta BaratkejaksaanPengadilan AgamaTPPOWNI-WNA
Share191Tweet119
Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Related Posts

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO - Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, kejutkan publik dengan niatnya hibahkan aset...

Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Pihak kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempermasalahkan soal audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani...

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO –Keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya ungkap setelah lebih...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami