JAKARTA PUSAT, EKOIN.CO – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengadaan barang dan jasa yang diikuti oleh para pengurus barang, bendahara, serta sekretaris dari seluruh kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Kecamatan Gambir.
FGD tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan dalam tata kelola barang dan jasa, khususnya dalam aspek administratif dan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang akurat serta sesuai regulasi yang berlaku.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menegaskan pentingnya ketelitian dalam menyusun laporan administrasi. Ia mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai prosedur, tanpa pelanggaran sekecil apa pun.
“Jangan ada pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tiap wilayah kelurahan. Pastikan laporan SPJ-nya ditulis dengan benar,” ujar Arifin saat memberikan pengarahan kepada peserta FGD.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menekankan kepada seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk senantiasa mempelajari, memahami, dan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran barang dan jasa.
“Jadi saya mohon kepada kita semua agar saling mengingatkan, jika ada yang mulai miring kiri miring kanan tolong bantu ingatkan, kembali lagi kepada aturannya,” tegasnya.
Bahas Perpres Terbaru dalam FGD
Arifin juga menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, telah resmi diberlakukan sejak 30 April 2025.
Oleh karena itu, melalui FGD ini, para peserta diharapkan dapat memahami substansi dan teknis pelaksanaan pengadaan yang disesuaikan dengan regulasi terbaru tersebut.
“Pahami betul karena ini sifatnya teknis barang dan jasa,” tambah Arifin dalam arahannya kepada seluruh peserta.
Untuk memperkuat pemahaman teknis para peserta, dua narasumber yang kompeten dihadirkan dalam diskusi ini. Mereka menyampaikan materi secara mendalam berdasarkan tantangan yang dihadapi oleh perangkat kelurahan di lapangan.
“Kita juga menghadirkan dua narasumber, kita kupas sesuai dengan tantangan yang bapak ibu hadapi secara teknis di lapangan,” jelas Arifin.
FGD ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Pusat dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan kelurahan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan aset secara profesional.
Tingkatkan Kompetensi Aparatur Kelurahan
Kegiatan diskusi ini turut membuka ruang dialog dua arah antara narasumber dan peserta. Hal tersebut memungkinkan aparatur kelurahan menyampaikan kendala teknis maupun administratif yang mereka hadapi secara langsung.
Dengan metode diskusi kelompok, peserta juga dapat berbagi pengalaman dan strategi penyelesaian masalah di lingkungan kerjanya masing-masing, guna menciptakan praktik pengelolaan yang lebih efisien dan akuntabel.
Selain itu, Wali Kota Arifin mengajak seluruh peserta untuk senantiasa memperbaharui informasi mengenai regulasi dan sistem pengadaan terkini melalui forum-forum pembelajaran seperti FGD ini.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan pengadaan di tiap wilayah dapat berjalan lancar dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
Selama berlangsungnya kegiatan, narasumber juga membahas prosedur terbaru dalam penyusunan dokumen perencanaan, pengadaan langsung, serta evaluasi pengadaan yang efektif.
Forum ini menjadi sarana edukatif yang strategis untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pelaporan dan penyusunan SPJ di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Dengan meningkatnya pemahaman aparatur terhadap ketentuan terbaru, diharapkan akan terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.
Arifin menekankan bahwa integritas dan profesionalisme harus terus dijaga oleh seluruh jajaran Pemkot demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Wali Kota mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga semangat belajar dan meningkatkan kualitas kerja melalui pemahaman aturan serta kerja sama yang kuat antarunit kerja.
Peningkatan kompetensi aparatur kelurahan penting untuk mencegah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Penguatan pemahaman teknis diharapkan menciptakan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah perlu rutin mengadakan kegiatan sejenis agar aparatur tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara tepat di lapangan. Pemutakhiran pengetahuan melalui forum seperti FGD mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Transparansi dan keterbukaan informasi pengadaan harus menjadi prinsip utama agar masyarakat juga dapat memantau secara aktif. Hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan regulasi yang terus berkembang, setiap aparatur wajib proaktif mengikuti perkembangan tersebut. Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran kolektif yang seharusnya diterapkan secara berkala di semua wilayah administrasi.
Pemerintah kota sebaiknya memperluas jangkauan pelatihan kepada semua lini pemerintahan, dari kelurahan hingga kecamatan, agar tercipta keselarasan kebijakan dan kesamaan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v