Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Rabu 17 September 2025. Sidang menghadirkan lima saksi penting yang diminta memberikan keterangan terkait perkara yang sempat mengundang sorotan publik.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan Head of Social Security Legal Wilmar Group M. Syafei, advokat Suratno, advokat Junaedi Saibih, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, dan Diah Ayu Kusuma Wijaya yang merupakan istri dari terdakwa Djuyamto. Kelima saksi ini memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Hakim Ketua Effendi sempat menanyakan kepada Djuyamto apakah keberatan dengan dihadirkannya istrinya sebagai saksi di persidangan. “Saudara Djuyamto hari ini penuntut umum menghadirkan ibu Ayu sebagai saksi di persidangan. Saudara keberatan atau tidak?” tanya hakim. “Tidak Yang Mulia,” jawab Djuyamto di hadapan majelis.
Vonis Lepas Korporasi dalam Kasus CPO
Kasus dugaan suap vonis lepas ini berawal dari perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun akibat kerugian negara dalam kasus ekspor minyak goreng.
Jaksa menuntut PT Wilmar Group membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun, PT Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar, dan PT Musim Mas Group Rp 4,8 triliun. Namun pada Maret 2025, majelis hakim Tipikor yang dipimpin Djuyamto, bersama hakim Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, justru memutus ketiga korporasi tersebut dengan vonis lepas atau ontslag.
BACA JUGA: Sidang Suap Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO
Keputusan ini menuai reaksi keras dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Kejagung, vonis lepas tidak sejalan dengan fakta persidangan yang menyebut adanya kerugian negara dalam jumlah besar.
Upaya Kasasi dan Penangkapan Hakim
Tidak berhenti pada pengajuan kasasi, Kejagung juga membuka penyelidikan lanjutan terkait vonis lepas tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejagung menetapkan tiga hakim yang memutus perkara itu, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas.
Penangkapan ketiga hakim tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus ini. Dugaan adanya suap dalam perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar menyoroti persoalan serius mengenai integritas lembaga peradilan.
Dalam persidangan lanjutan hari ini, keterangan saksi-saksi diharapkan memperjelas dugaan aliran dana maupun motif di balik putusan vonis lepas. Jaksa penuntut umum terus mendalami informasi dari para saksi agar kasus bisa terungkap secara transparan.
Salah satu saksi, M. Syafei, hadir sebagai perwakilan korporasi Wilmar Group yang sebelumnya dijatuhi tuntutan miliaran rupiah. Sementara itu, dua advokat yang dihadirkan memberikan keterangan seputar komunikasi hukum dalam perkara tersebut.
Panitera Muda Perdata PN Jaksel, Edi Sarwono, juga diminta menyampaikan keterangannya untuk memperkuat konstruksi dakwaan jaksa. Selain itu, kesaksian dari Diah Ayu Kusuma Wijaya dianggap penting karena dirinya merupakan istri terdakwa Djuyamto yang disebut mengetahui sejumlah peristiwa terkait kasus ini.
Majelis hakim yang diketuai Effendi menekankan agar seluruh saksi memberikan keterangan secara jelas dan konsisten. Hal ini penting untuk menilai sejauh mana peran para terdakwa dalam perkara dugaan suap yang merugikan negara.
Sidang lanjutan ini juga menjadi sorotan awak media yang hadir meliput secara langsung dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Proses persidangan berjalan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Kehadiran saksi-saksi pada sidang kali ini dipandang penting dalam memperkuat bukti yang diajukan jaksa. Dengan begitu, jalannya proses hukum diharapkan bisa semakin terang dan menghasilkan putusan yang adil.