TEL AVIV EKOIN.CO – Pemerintah Israel mengumumkan rencana pembangunan sebuah “kota kemanusiaan” di wilayah Rafah, Jalur Gaza selatan, sebagai tempat relokasi seluruh penduduk Gaza yang kini terdampak konflik berkepanjangan. Hal ini diungkap oleh Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, pada Senin, 7 Juli 2025.
Menurut Katz, kota tersebut awalnya dirancang untuk menampung sekitar 600.000 warga Palestina, terutama para pengungsi yang saat ini tinggal di kawasan pesisir Mawasi, sebelah barat laut Rafah. Dalam pernyataannya, Katz menjelaskan bahwa wilayah baru ini akan menjadi pusat pemukiman tunggal bagi sekitar 2,2 juta penduduk Gaza.
Ia menambahkan, kota tersebut akan diamankan oleh militer Israel dari jarak jauh dan operasional sehari-harinya akan dikelola oleh organisasi internasional, meskipun ia tidak menyebutkan nama lembaga mana yang akan terlibat dalam pengelolaan itu.
Katz menegaskan bahwa setiap warga Palestina akan menjalani pemeriksaan menyeluruh sebelum dapat tinggal di kota itu. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada anggota kelompok Hamas yang menyusup ke dalam komunitas baru tersebut.
Lebih lanjut, Katz secara eksplisit menyatakan bahwa skema ini dirancang untuk memindahkan seluruh penduduk Gaza dan “mendorong mereka beremigrasi secara sukarela” ke wilayah lain di luar daerah kantong tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa warga yang telah dipindahkan tidak akan diizinkan kembali ke wilayah Gaza lainnya.
Skema Diprotes Luas Komunitas HAM
Rencana ini langsung menuai kritik dari para pemerhati hak asasi manusia. Sejumlah aktivis menyamakan rencana kota itu dengan kamp interniran, serta memperingatkan potensi terjadinya pelanggaran HAM dalam skala besar.
Pengacara HAM terkemuka asal Israel, Michael Sfard, menyebut rencana tersebut sebagai “rencana operasional untuk kejahatan terhadap kemanusiaan.” Ia menegaskan bahwa walaupun pemerintah Israel menyebut pemindahan tersebut sebagai “sukarela”, realitanya warga Gaza berada dalam tekanan ekstrem sehingga tidak dapat dianggap memiliki kebebasan memilih.
“Sementara pemerintah masih menyebut deportasi itu ‘sukarela’, orang-orang di Gaza berada di bawah begitu banyak tindakan pemaksaan sehingga tidak ada keberangkatan dari jalur itu yang dapat dilihat secara hukum sebagai sesuatu yang konsensual,” ujar Sfard dalam wawancaranya dengan Guardian.
Kritik lain juga datang dari pakar HAM yang membandingkan rencana ini dengan praktik kamp konsentrasi Nazi Jerman selama Perang Dunia II. Banyak pihak memperingatkan bahwa jika rencana ini berjalan, akan berdampak pada penghapusan paksa komunitas Palestina di Gaza.
Belum Ada Kejelasan Waktu Pelaksanaan
Meskipun Menteri Katz telah menyampaikan garis besar skema tersebut kepada media, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Israel mengenai waktu pelaksanaan atau persetujuan akhir dari rencana tersebut.
Kementerian Pertahanan Israel disebut telah mulai mempersiapkan rancangan awal kawasan tersebut. Namun, masih belum jelas apakah pembangunan akan segera dimulai atau menunggu konsensus internasional lebih lanjut.
Rencana ini muncul di tengah situasi Gaza yang masih belum stabil. Dalam beberapa minggu terakhir, Israel juga telah menolak usulan dari Hamas mengenai gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Menurut laporan media, Hamas mengajukan proposal gencatan senjata sebagai upaya menyelamatkan warga sipil dan mengakhiri konflik. Namun Israel menolaknya, dan justru mengedepankan solusi relokasi penduduk melalui kota kemanusiaan yang kontroversial ini.
Sementara itu, sekitar 50 sandera Israel dilaporkan masih ditawan di Gaza, dengan kurang dari separuhnya diyakini masih hidup. Situasi ini membuat perundingan gencatan senjata menjadi semakin rumit.
Selama 21 bulan terakhir, operasi militer Israel yang mencakup pemboman udara, artileri berat, dan serangan darat di Gaza telah menewaskan lebih dari 57.000 orang, mayoritas adalah warga sipil, berdasarkan data dari kementerian kesehatan setempat.
Kondisi inilah yang memperparah penderitaan warga Gaza, sehingga memicu desakan dari berbagai pihak untuk segera menghentikan agresi dan mencari solusi jangka panjang berbasis hak asasi manusia dan hukum internasional.
Kritik terhadap rencana kota kemanusiaan Israel bukan hanya datang dari aktivis HAM, namun juga dari sebagian kalangan politik di wilayah Palestina dan masyarakat internasional yang khawatir akan dampaknya terhadap eksistensi Palestina sebagai entitas teritorial dan kultural.
Banyak pihak juga mempertanyakan siapa yang akan menjadi pengelola kota tersebut jika organisasi internasional tidak dilibatkan secara transparan. Hingga kini, belum ada konfirmasi mengenai negara atau badan dunia yang akan mengambil peran itu.
Rencana tersebut berpotensi memperparah isolasi warga Palestina dari tanah mereka sendiri dan meningkatkan ketegangan di kawasan. Para pengamat menilai upaya pemindahan massal ini bisa berdampak jangka panjang terhadap dinamika politik dan keamanan regional.
Sementara dunia menyoroti perundingan damai, skema kota kemanusiaan justru dianggap bertolak belakang dengan semangat resolusi damai. Pemindahan paksa dalam situasi konflik aktif kerap dipandang melanggar prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional.
penting bagi masyarakat internasional untuk terus mengawasi dan mendesak keterbukaan informasi dalam pelaksanaan rencana kota kemanusiaan ini. Segala bentuk relokasi harus menjamin martabat, keselamatan, dan hak warga Palestina tanpa paksaan atau tekanan militer.
Pemimpin dunia dan organisasi multilateral didorong untuk berperan aktif dalam mendorong penyelesaian konflik berbasis keadilan, bukan solusi sepihak yang bisa memperpanjang penderitaan. Keterlibatan penuh badan PBB seperti UNRWA dan UNHCR menjadi sangat penting dalam pengawasan proyek semacam ini.
Dalam situasi yang sangat kompleks seperti di Gaza, segala bentuk relokasi wajib didiskusikan secara inklusif dan menghargai hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Masyarakat internasional harus lebih peka terhadap langkah-langkah yang berdampak langsung terhadap hak sipil dan kebebasan dasar penduduk di wilayah konflik.
Jika rencana ini dijalankan tanpa pengawasan dan transparansi, bukan tidak mungkin akan menciptakan krisis kemanusiaan baru yang lebih besar. Langkah yang lebih adil dan manusiawi perlu diprioritaskan untuk menghentikan siklus kekerasan dan penderitaan warga sipil.
Ke depan, diplomasi yang inklusif dan berbasis hukum internasional menjadi kebutuhan mendesak dalam menyelesaikan konflik Gaza. Tanpa pendekatan yang adil, upaya perdamaian hanya akan menjadi wacana yang tidak menyentuh realita di lapangan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v