Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan audiensi dengan sejumlah gubernur di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, kemarin, Selasa (7/10/2025).
Ada sebanyak 18 gubernur yang hadir, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Adapun, dalam audiensi dengan Purbaya, muncul tuntutan utama mereka yakni persoalan pemangkasan transfer ke daerah (TKD).
Alokasi anggaran TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dipatok sebesar Rp 649,99 triliun. Adapun, jumlah itu berkurang jauh sebesar Rp 269 triliun jika dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
Dalam pembicaraan dengan DPR, pemerintah memutuskan anggaran TKD 2026 sebesar Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun. Kendati ditambah, jumlah tersebut masih jauh di bawah angka TKD tahun ini.
Semua gubernur meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak memangkas transfer ke daerah.
“Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kita tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” ungkap Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang TKD-nya dipangkas hingga 25%.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang juga hadir dalam pertemuan menambahkan, imbas pemangkasan tersebut pemerintah daerah terpaksa melakukan efisiensi.
“Hampir semua daerah kita mengalami efisiensi,” tambah Anwar. Hal ini sulit bagi pemda karena mengingat banyak janji yang sudah disampaikan kepada publik saat kampanye.
Sulteng kena pemangkasan sebesar 45%. Menurut Anwar, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi secara bertahap kebijakan tersebut.
“Pak Menteri mendengar dan beliau menyampaikan, ayo kita ini sudah keputusan, kita jalani, kemudian kita lakukan evaluasi. Pak Menteri menyampaikan kalau itu benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, nanti akan kita komunikasikan lagi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya
Nasib ASN
Akibat dipangkasnya TKD, sejumlah gubernur mengungkapkan beban mereka terkait dengan gaji ASN. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah pun mengusulkan jika TKD dipangkas, maka sebaiknya gaji ASN ditanggung oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian daerah juga bisa fokus menjalankan program pembangunan.
“Ya tentu harapan kita di daerah adalah bagaimanaTKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat. Karena ini kan kaitan dengan DAU kan juga pengurangan,” ujarMahyeldi.
Di sisi lain, dia mengaku Pemda juga terbebani keputusan Kementerian PANRB dengan pengangkatan PPPK.
“Sementara pembiayaannya itu adalah dikembalikan pada daerah. Maksudnya kita harapkan ini bisa seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya. Itu yang menjadi harapan kita,” terangnya.
Jawaban Purbaya
Terkait dengan tuntutan ini, Purbaya menyatakan menyatakan penolakan dari banyak pihak tentu adalah hal yang wajar. Menurutnya seharusnya daerah bisa membangun sejak lama hingga anggarannya tidak terbuang ke berbagai pos yang tidak jelas.
“Kalau mereka mau bangun daerahnya kan harusnya dari dulu udah bagus, anggarannya nggak ada yang hilang sana sini,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya menjelaskan akan tetap mempertimbangkan penambahan anggaran TKD tahun depan jika perekonomian dinilai semakin membaik.
“Memasuki pertengahan triwulan kedua tahun 2026 nanti kalau memang ekonominya sudah bagus, pendapatan pajaknya naik, coretax-nya udah bagus, biaya nggak ada bocor, pajaknya nggak ada bocor. Harusnya kan naik semua kan? Kalau naik semua kita bagi,” tegasnya.
Dia pun meminta kepada para Gubernur untuk menyelesaikan program-program yang diusulkan dengan baik untuk meyakinkan pemerintah pusat menambah anggaran.
“Saya bilang sih ya anda beresin aja dulu belanjanya dan buat kesan yang baik. Bukan saya kan, bukan saya yang ambil keputusan. Ini DPR di atas-atas sana. Nanti baru bisa dibalik lagi arahnya ke arah desentralisasi,” ujarnya.
Gubernur yang hadir pada audiensi dengan Menteri Keuangan (7/10):
1. Jambi
2. Kalimantan Timur
3. Kalimantan Utara
4. Kep. Bangka Belitung
5. Banten
6. Kepulauan Riau
7. Jawa Tengah
8. Sulawesi Tengah
9. Maluku Utara
10. Sumatera Barat
11. DI Yogyakarta
12. Papua Pegunungan
13. Bengkulu
14. Aceh
15. Sumatera Utara
16. Lampung
17. Sulawesi Selatan
18. NTB