Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memutakhirkan narasi dan matriks pembangunan nasional, termasuk sasaran, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, serta alokasi pendanaannya. Lebih lanjut, dokumen tersebut secara eksplisit menyatakan tujuan strategis dari pembangunan IKN.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” tulis aturan itu seperti dikutip pada Minggu (21/9/2025).
Selain itu, beleid ini juga memuat detail teknis mengenai pengembangan kawasan. Sebagai contoh, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan akan dibangun pada lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Pada area tersebut, pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau dialokasikan porsi terbesar yaitu 50%, diikuti oleh prasarana 50%, dan kawasan perkantoran 20%. Indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan mencapai 0,74.
Terkait dengan sumber daya manusia, peraturan pemerintah juga mengamanatkan pemindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 – 4.100 orang,” jelas butir (b) dalam peraturan tersebut. Sejalan dengan itu, cakupan layanan kota cerdas sebagai penunjang pemerintahan di IKN ditargetkan mencapai 25%.