Jakarta,EKOIN.CO- Pemeriksaan Dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH), dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di Kemendikbudristek sudah teragendakan.
informasi yang dihimpun redaksi Ekoin.Co, bahwa Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Selasa, 3 Juni 2025 (hari ini,red) , di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jalan Bulungan Jakarta Selatan.
Akan tetapi, belum dapat dipastikan apakah kehadiran dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Kariem memenuhi panggilan dari penyidik Jampidsus Kejagung RI.
“Belum bisa memastikan pemanggilan tersebut. FH dijadwal diperiksa hari ini. Tapi kita belum ada info apakah hadir atau tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi,kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Informasi sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen milik Fiona dan Jurist pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, tim menyita 24 barang bukti, terdiri dari 9 unit elektronik serta 15 dokumen penting, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.
Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 20 Mei 2025.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, diketahui bahwa Kemendikbudristek pada 2020 merancang pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi sekolah dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Namun, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 justru menemukan perangkat tersebut tidak efektif tanpa dukungan internet stabil. Ironisnya, kajian awal dalam Buku Putih justru merekomendasikan laptop berbasis Windows, bukan Chrome OS.
Arah kebijakan diduga berubah secara tidak wajar. Kajian baru yang kemudian disusun lebih mengunggulkan Chromebook, yang menurut penyidik, bukanlah hasil dari kebutuhan aktual lapangan.
“Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang memaksakan pilihan pada Chromebook,” beber Harli.
Atas dasar itu, Kemendikbudristek menganggarkan belanja TIK sebesar Rp3,58 triliun dari APBN, ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran program mencapai Rp9,98 triliun.
Kejagung menilai telah terjadi persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengambilan keputusan pengadaan Chromebook tersebut.
“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang cukup kuat,” tegas Harli dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis informasi liar terkait eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kejagung memastikan kabar yang beredar di media sosial itu tidak benar. “Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025). (ENTA,EKOIN.CO)