• Latest
  • Trending
  • All
Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

2 Oktober 2025
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

2 Oktober 2025
Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

2 Oktober 2025
Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

2 Oktober 2025
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

2 Oktober 2025
Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

2 Oktober 2025
Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

2 Oktober 2025
Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

2 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

Hakim MK Saldi Isra menyindir kuasa hukum Hasto Kristiyanto karena menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK meski DPR sudah mendukung revisinya. DPR menyatakan ancaman maksimal 12 tahun untuk perintangan penyidikan tidak proporsional dan mendukung pengurangan hukuman.

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025, 14:18
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

Jakarta EKOIN.CO – Dalam sidang di Gedung MK, Rabu (1/10/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan seharusnya kuasa hukum Hasto langsung membawa persoalan itu ke DPR. Ia menilai, jika DPR sudah sepakat bahwa pasal perintangan penyidikan memang bermasalah, revisi lebih komprehensif bisa dilakukan melalui legislatif.

“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi dalam persidangan.

RelatedPosts

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

DPR Dukung Revisi Pasal Perintangan Penyidikan

Saldi menekankan bahwa sikap DPR kali ini terbilang jarang terjadi, sebab lembaga legislatif umumnya enggan jika produk hukumnya diuji di MK. Namun, dalam perkara ini DPR justru menyatakan mendukung permohonan yang diajukan Hasto.

“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi.

Hakim meminta DPR segera menyerahkan keterangan tertulis resmi untuk dibandingkan dengan pandangan sebelumnya terkait pasal yang sama. Menurutnya, dokumen itu penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, yang juga kader PDI-P. Ia menegaskan ancaman maksimal perintangan penyidikan seharusnya tidak lebih tinggi dari tindak pidana pokok, misalnya kasus suap.

Kuasa Hukum Nilai Hukuman Tidak Proporsional

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak proporsional. Ia mencontohkan, pelaku pemberi suap hanya terancam hukuman maksimal lima tahun, sedangkan orang yang menghalangi penyidikan kasus tersebut bisa dipidana hingga 12 tahun penjara.

“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional,” ujar Maqdir.

Menurutnya, ancaman pidana yang lebih berat bagi pihak yang menghalangi justru menyalahi logika hukum. Ia meminta MK mengurangi ancaman maksimal perintangan penyidikan dari 12 tahun menjadi 3 tahun.

Saldi Isra menilai masukan tersebut sejalan dengan pandangan DPR. Oleh karena itu, ia menyarankan agar jalur revisi undang-undang di DPR dijadikan pilihan utama dibanding hanya menunggu putusan MK.

Kini, MK masih menunggu keterangan tertulis resmi DPR sebelum mengambil langkah selanjutnya. Putusan perkara ini akan menjadi penentu arah reformulasi ancaman pidana obstruction of justice dalam UU Tipikor.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: DPRHasto KristiyantohukumanMKperintangan penyidikanUU Tipikor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota...

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi...

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi menerima vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di...

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Batam,EKOIN.CO-  Kasus korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batuampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, memasuki babak baru setelah penyidik...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

2 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami