SEMARANG, EKOIN.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan tanah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar. Bergabung di WA Channel EKOIN.CO.
Gus Yazid, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban, membenarkan pemeriksaan tersebut terkait penerimaan uang dalam jumlah besar. Ia mengaku menerima total Rp18 miliar dalam beberapa tahap dari seorang bernama Andi.
Menurut Gus Yazid, perkenalan dengan Andi terjadi pada 2023 melalui sambungan telepon. Saat itu, Andi meminta doa agar urusannya berjalan lancar. “Saya terima uang, tapi tidak tahu asal-usulnya dari mana,” ujar Gus Yazid.
Ia menegaskan seluruh uang itu digunakan untuk kegiatan sosial, terutama pengobatan gratis di berbagai Kodim dan Kodam. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan atas nama Presiden Prabowo Subianto karena dirinya merupakan bagian dari tim pemenangan Prabowo.
“Semua saya lakukan (pengobatan gratis) atas nama Pak Prabowo, kan saya memang timnya Pak Prabowo,” jelasnya.
Meski begitu, Gus Yazid menegaskan tidak mengetahui sumber dana tersebut. Ia bahkan mempersilakan aparat untuk mengungkap secara terbuka asal-usul uang itu.
Menurutnya, ada tanda terima resmi untuk setiap penerimaan dan penggunaan dana tersebut. “Saya siap diaudit, jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih jangan sepihak, jangan setengah-setengah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya membenarkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan TPPU yang terkait dengan pembelian tanah oleh BUMD Cilacap.
Namun, Lukas belum dapat membeberkan rincian materi pemeriksaan terhadap Gus Yazid. “Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU,” singkatnya.
Kasus ini bermula ketika PT Cilacap Segara Artha (PT CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah seluas 700 hektare milik PT Rumpun Sari Antan. Pembayaran lunas dilakukan pada 2023–2024.
Namun, setelah pembayaran, PT CSA tidak dapat menguasai tanah tersebut. Hal ini memicu penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha.
Hingga kini, Kejati Jateng masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kejati menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap semakin melebar dengan munculnya nama Gus Yazid sebagai penerima uang Rp18 miliar. Ia mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan sosial.
Penyidik Kejati Jateng masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan TPPU dalam kasus yang merugikan negara Rp237 miliar.
Fakta bahwa tanah yang sudah dibayar lunas tak bisa dikuasai menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Tiga tersangka utama sudah ditetapkan, namun penyidikan belum berhenti pada mereka.
Keterbukaan Gus Yazid untuk diaudit menjadi salah satu faktor yang dapat membantu penyidik mengurai aliran dana yang mencurigakan.
Pemerintah daerah dan BUMD harus memperketat pengawasan dalam pembelian aset bernilai besar untuk mencegah potensi korupsi.
Lembaga keagamaan yang menerima dana besar perlu memastikan sumber dana jelas dan legal sebelum digunakan.
Aparat penegak hukum diharapkan transparan dan adil dalam menindak semua pihak yang terlibat.
Masyarakat perlu terus mengawasi jalannya proses hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Peningkatan literasi hukum bagi pengurus yayasan dan tokoh masyarakat penting dilakukan untuk mencegah keterlibatan tidak sengaja dalam tindak pidana keuangan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v