• Latest
  • Trending
  • All
EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

6 Oktober 2025
FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

8 Oktober 2025
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

8 Oktober 2025
Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

8 Oktober 2025
Sekarang Wartawan Berobat Tanpa Bayar Alias Gratis di Rumah Sakit Pertahanan

Sekarang Wartawan Berobat Tanpa Bayar Alias Gratis di Rumah Sakit Pertahanan

8 Oktober 2025
Presiden Prabowo Setujui Mandatori 10 % Etanol untuk Bensin

Presiden Prabowo Setujui Mandatori 10 % Etanol untuk Bensin

8 Oktober 2025
Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

8 Oktober 2025
BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

8 Oktober 2025
BSI Wahdah Islamiyah Perkuat Sinergi Dukung Makan Bergizi Gratis

BSI Wahdah Islamiyah Perkuat Sinergi Dukung Makan Bergizi Gratis

8 Oktober 2025
BSI MotoGP Mandalika 2025: Dorong Pariwisata Halal dan Ekonomi

BSI MotoGP Mandalika 2025: Dorong Pariwisata Halal dan Ekonomi

8 Oktober 2025
Strategi Digital BSI Jawab Preferensi Nasabah di Pasar Syariah

Strategi Digital BSI Jawab Preferensi Nasabah di Pasar Syariah

8 Oktober 2025
BRI Peduli Kuatkan Ekonomi Purna PMI Lombok Lewat Pelatihan Usaha

BRI Peduli Kuatkan Ekonomi Purna PMI Lombok Lewat Pelatihan Usaha

8 Oktober 2025
BNI Jalin Kerja Sama Pembiayaan BNI Griya FLPP dengan Properti

BNI Jalin Kerja Sama Pembiayaan BNI Griya FLPP dengan Properti

8 Oktober 2025
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada Antonius Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif Taspen yang merugikan negara Rp1 triliun.

by Irvan
6 Oktober 2025, 18:30
in HUKUM, BREAKING NEWS, NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
EX Dirut Taspen Antonius Kosasih di Vonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor

Jakarta, EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Senin (6/10/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen tahun 2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

 

RelatedPosts

FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. “Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

 

Selain pidana penjara, Kosasih juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

 

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Kasus Investasi Fiktif Taspen

Majelis Hakim juga menghukum Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, ditambah berbagai mata uang asing, di antaranya 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound Inggris, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua. Majelis menilai bahwa perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi yang kompleks, terstruktur, serta melibatkan berbagai pihak untuk menyembunyikan jejak transaksi.

Hakim menambahkan, sebagai Direktur Investasi PT Taspen saat itu, Kosasih seharusnya menjadi teladan dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. “Perbuatan terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara,” ujar Purwanto.

Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan terhadap lembaga pengelola dana pensiun di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Majelis Hakim menilai Kosasih tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Hal tersebut memperkuat pandangan hakim bahwa vonis pidana berat layak dijatuhkan.

 

Kerugian Negara dan Pihak yang Diuntungkan

Dalam perkara ini, jaksa menilai bahwa Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016—2024, Ekiawan Heri Primaryanto, secara bersama-sama melakukan investasi fiktif guna memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

 

Secara rinci, kasus ini memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar AS, 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea. Sementara itu, Ekiawan turut diuntungkan sebesar 242.390 dolar AS.

 

Majelis juga mencatat beberapa pihak lain yang turut menerima keuntungan, antara lain Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) sebesar Rp44,21 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) senilai Rp150 miliar.

Selain vonis utama, Majelis juga mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Namun, faktor tersebut tidak cukup menghapus beratnya dampak perbuatannya terhadap keuangan negara.

Jaksa menegaskan bahwa Kosasih melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, kerugian negara yang timbul akibat tindakan Kosasih harus menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN agar tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap dana pensiun ASN yang dikelola Taspen. “Terdakwa telah mencederai amanah publik atas dana pensiun yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan ASN,” tutur Hakim Ketua.

Post Views: 18
Irvan

Irvan

Related Posts

FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

by Maykal
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Bertepatan dengan perayaan hut TNI 5 Oktober 2025, sejumlah massa dari Free Palestine Network (FPN) melakukan aksi...

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

by Maykal
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara Penyambutan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Wilayah...

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

by Akmal Solihannoer
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyidikan kasus korupsi kredit sindikasi ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah...

Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

by Marvundo
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan audiensi dengan sejumlah gubernur di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, kemarin,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

8 Oktober 2025
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

8 Oktober 2025
Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

8 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami