Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur. Tindakan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang kini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan itu berlangsung pada Jumat (15/8/2025). Ia menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan belum dapat memastikan barang bukti apa saja yang telah diamankan dari lokasi.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan. Menurutnya, perkembangan hasil penggeledahan akan diumumkan setelah proses selesai.
Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak sebelumnya. KPK berupaya menelusuri bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kuota haji tahun 2024.
Penggeledahan terkait larangan bepergian ke luar negeri
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Pencegahan ini dilakukan untuk enam bulan ke depan agar ketiga pihak tersebut tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia selama penyidikan berlangsung.
Budi menjelaskan bahwa larangan bepergian ini merupakan langkah umum dalam proses penyidikan kasus korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak yang diperiksa tetap berada di dalam negeri dan mempermudah proses hukum.
Keputusan pencegahan ini juga menjadi sinyal bahwa KPK sudah mengantongi indikasi kuat mengenai keterlibatan para pihak tersebut. Meski demikian, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Nilai kerugian negara capai Rp 1 triliun
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ini, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara. Angka yang didapatkan dari hitungan internal lembaga mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8). Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski sudah ada estimasi kerugian, Budi mengatakan bahwa perhitungan detail akan dilakukan langsung oleh BPK. Hal ini untuk memastikan angka final yang dapat digunakan dalam proses persidangan di kemudian hari.
Perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Nilai yang sangat besar dinilai dapat merugikan masyarakat, terutama jamaah haji yang menjadi pihak terdampak secara langsung.
KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, status tersangka belum diumumkan dan penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Proses penggeledahan rumah Yaqut dilakukan secara tertutup. Aparat KPK yang datang ke lokasi diketahui menggunakan kendaraan khusus dan langsung memasuki area rumah tanpa memberikan keterangan kepada warga sekitar.
Sejumlah petugas terlihat membawa tas dan koper dari dalam rumah. Namun, belum ada konfirmasi resmi terkait isi dari barang-barang tersebut. KPK memastikan seluruh barang yang diambil akan menjadi bagian dari analisis penyidik.
Masyarakat sekitar lokasi penggeledahan mengaku terkejut dengan kehadiran tim KPK. Beberapa warga sempat melihat aktivitas petugas sejak pagi hari. Namun, proses berjalan lancar tanpa gangguan.
Langkah KPK ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam beberapa pekan terakhir, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus kuota haji 2024.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menarik perhatian publik karena menyangkut program yang melibatkan dana besar dan menyentuh kepentingan masyarakat luas. Setiap perkembangan penyidikan selalu menjadi sorotan media.
Dalam kasus ini, KPK fokus untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pengaturan kuota haji tahun 2024. Hasil penyidikan diharapkan dapat menjadi landasan untuk proses peradilan yang adil.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menegaskan bahwa setiap temuan akan diproses tanpa pandang bulu. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik.
Penyelidikan yang masih berjalan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor publik terus menjadi prioritas KPK. Lembaga tersebut juga meminta dukungan masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum.
Dalam konteks hukum, langkah pencegahan dan penggeledahan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dan keadilan ditegakkan.