Jakarta, Ekoin.co – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkara yang menjerat mantan menteri tersebut.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan hanya berfokus pada dokumen. “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” ujarnya saat ditemui di Kejagung , Jakarta, Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA: Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Anang menambahkan, waktu pasti penggeledahan belum dapat dijelaskan secara rinci. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu lalu di salah satu apartemen yang berkaitan dengan Nadiem.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Status tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam pengumuman resmi, Kejaksaan mengungkapkan keterlibatan Nadiem sejak awal dalam pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut-sebut menjadi dasar kuat yang mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi kebijakan untuk mendukung vendor tertentu.
Hasil penyelidikan sementara menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Namun, jumlah tersebut masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan bukti awal, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlangsung selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan.
Proses Hukum yang Berjalan
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan. Penggeledahan apartemen Nadiem menjadi salah satu langkah untuk memperkuat bukti dalam perkara yang merugikan keuangan negara.
Selain dokumen, Kejagung belum mengungkapkan adanya penyitaan aset lain. Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan tindakan lanjutan sesuai perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri yang pernah menjabat di kabinet. Digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang sebagai lompatan kemajuan justru terseret dugaan korupsi.
Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan tuntas. “Kami akan terus bekerja profesional. Semua bukti akan dikumpulkan agar kasus ini jelas di pengadilan,” kata Nurcahyo dalam keterangan sebelumnya.
Hingga kini, tim penyidik terus memanggil saksi-saksi terkait. Baik dari internal Kementerian maupun pihak swasta, termasuk perusahaan yang terlibat dalam pengadaan perangkat Chromebook.