JAKARTA, EKOIN.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap dan memusnahkan 1,14 ton narkoba selama 3 bulan terhitung sejak Juli sampai September 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri didampingi Dirresnarkoba Kombes Ahmad David mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
“Dari pengungkapan selama 3 bulan tersebut, terdapat 1.719 kasus narkoba dan sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Selanjutnya, menurut Kapolda, dari barang bukti yang disita sebanyak 1, 14 ton narkoba, yang apabila di rupiahkan senilai Rp1,13 triliun.
Kemudian, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, terdapat 6 orang di antaranya merupakan produsen narkotika.
Selain itu satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar dan 1.542 orang lainnya adalah pecandu atau pemakai.
Ribuan pecandu barang haram itu, lanjut Kombes Ahmad David sudah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN.
“Kami melakukan rehabilitasi sosial maupun medis terhadap 1.542 orang, agar mereka dapat pulih kembali seperti semula,” paparnya.
Barang bukti narkoba yang diamankan dan dimusnahkan; jenis sabu 604 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, obat keras 569 ribu butir. Selain itu tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram yang keseluruhannya bernilai Rp1,13 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 19 orang bandar narkoba. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Sedangkan tahun 2025 jajaran Kejaksaan Jakarta mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 10 bandar narkoba. Tuntutan hukuman mati ini diajukan sebagai bukti keseriusan pihak Kejaksaan dalam pemberantasan peredaran narkoba.