Grobogan, EKOIN.CO – Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Grobogan, Wahid Muthowal, menegaskan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keadilan harga pupuk bagi petani dan memastikan distribusinya tetap transparan.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Menurut Wahid, HET merupakan harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian agar dapat dibeli langsung secara tunai oleh penerima manfaat di titik serah yang telah ditentukan. Dalam hal ini, titik serah berada pada pengecer resmi PT Pupuk Indonesia (Persero) di setiap wilayah kabupaten dan kecamatan.
“HET berlaku di pengecer resmi, bukan diantar ke rumah atau lahan sawah. Jadi pembelian dilakukan tunai, tidak dengan sistem bayar panen, dan sesuai ketentuan per zak,” tegas Wahid pada Sabtu (4/10/2025).
Sosialisasi HET Pupuk untuk Kurangi Kesalahpahaman
Wahid mengakui bahwa masih ditemukan keluhan dari sebagian petani di lapangan akibat perbedaan persepsi terkait HET. Sebagian petani beranggapan bahwa harga pupuk di kios sudah termasuk ongkos pengantaran ke lahan pertanian mereka.
Padahal, berdasarkan aturan, biaya transportasi atau ongkos kirim tidak termasuk dalam HET yang ditetapkan pemerintah. “Ketika pupuk diantar ke lokasi, biasanya ada tambahan ongkos angkut. Hal ini kerap disalahpahami sebagai kenaikan harga pupuk, padahal harga pupuk subsidi tetap sesuai HET,” jelas Wahid.
Pihak Dinas Pertanian Grobogan terus melakukan sosialisasi agar petani memahami perbedaan antara harga pupuk bersubsidi dan biaya tambahan logistik. Edukasi dilakukan melalui pertemuan langsung dengan kelompok tani maupun secara daring menggunakan kanal komunikasi digital.
Upaya tersebut juga menggandeng pihak PT Pupuk Indonesia, Perusahaan Umum Daerah (PUD), PPTS, dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Langkah koordinatif ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman petani mengenai kebijakan HET pupuk bersubsidi.
Pengawasan Diperketat untuk Cegah Pelanggaran
Selain sosialisasi, Dinas Pertanian Grobogan juga meningkatkan pengawasan terhadap pengecer resmi pupuk. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyelewengan harga di tingkat kios.
“Jika masih ada pelanggaran, bersama PT Pupuk Indonesia kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wahid menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah.
Ia berharap langkah pengawasan terpadu ini dapat mengembalikan kepercayaan petani dan menjamin pupuk bersubsidi tetap tersedia sesuai kebutuhan musim tanam. Pemerintah juga membuka ruang aduan bagi petani yang menemukan praktik penjualan pupuk di atas HET.
Kepala Bidang Pertanian itu menambahkan, pemerintah daerah kini tengah menyiapkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan pemantauan harga pupuk secara real time. Sistem tersebut diharapkan mempermudah petani melaporkan jika terjadi perbedaan harga di lapangan.
HET pupuk, menurut Wahid, merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan petani dan keberlanjutan subsidi pemerintah. Dengan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada keresahan di tingkat petani.
Program edukasi dan pengawasan pupuk ini menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayah Grobogan, mengingat daerah tersebut merupakan salah satu sentra produksi padi terbesar di Jawa Tengah.
Dengan pengawasan yang ketat dan sosialisasi berkelanjutan, pemerintah menargetkan distribusi pupuk bersubsidi di Grobogan berjalan lancar, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan produktivitas pertanian di daerah tersebut.
Sebagai upaya jangka panjang, Dinas Pertanian juga berencana memperluas kerja sama lintas sektor guna memperkuat tata kelola pupuk yang lebih adil dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menegakkan sistem pertanian modern yang efisien dan transparan.
(***)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v