Jakarta, EKOIN.CO – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan rencana pengalihan aset PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) senilai Rp6,4 miliar, termasuk uranium yang dimiliki perusahaan tersebut. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (21/7/2025).
“Uranium yang seperti itu, yang tertulis di daftar aset yang diserahkan PT INUKI, nilainya sekitar Rp6,4 miliar itu, itu sebenarnya sudah tidak bernilai,” jelas Handoko. BRIN akan melakukan evaluasi bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk memastikan pengelolaan aset yang tepat. “Tapi tentu kami harus melakukan stock opname bersama-sama, masuk ke dalam Gedung 60 bersama-sama dengan BAPETEN,” tambahnya.
Proses pengalihan ini dipercepat dengan skema kedaruratan energi yang disepakati BRIN, Kementerian Keuangan, dan Bappenas per 19 Juni 2025. Skema ini memungkinkan pengalihan tanpa naskah urgensi manfaat yang sebelumnya menjadi kendala. Kementerian Keuangan saat ini sedang mempertimbangkan biaya untuk pengolahan dan dekontaminasi limbah nuklir di lokasi PT INUKI.
“Ini merupakan titik balik yang paling krusial dari apa yang selama ini sudah kami sampaikan sejak BRIN berdiri di 2021, bahwa limbah yang ada di PT INUKI sejak 2014, itu harus segera diselesaikan karena berada di dalam halaman kami,” tegas Handoko. PT INUKI sendiri telah kehilangan izin operasional dari BAPETEN sejak April 2023.