• Latest
  • Trending
  • All
Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

2 Oktober 2025
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

2 Oktober 2025
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

2 Oktober 2025
Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

2 Oktober 2025
Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

2 Oktober 2025
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

2 Oktober 2025
Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

2 Oktober 2025
Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

2 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Annar Sampetoding menolak vonis 5 tahun penjara atas kasus sindikat uang palsu. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk mencari putusan baru.

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025, 14:42
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Gowa,EKOIN.CO- Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menolak menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Annar langsung menyatakan banding sesaat setelah putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/10). Keputusan pengadilan ini juga disertai denda sebesar Rp300 juta. Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN.

Hakim dalam putusannya menilai Annar terbukti sebagai pimpinan jaringan produksi dan peredaran uang palsu. Meski begitu, pihak terdakwa menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum yang disampaikan dan langsung menempuh jalur banding.

Kuasa hukum Annar menegaskan bahwa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, banyak hal yang masih bisa diperdebatkan, terutama terkait keterlibatan terdakwa dalam sindikat yang telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.

RelatedPosts

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

Banding Kasus Uang Palsu

Kasus uang palsu ini mencuat sejak aparat kepolisian menangkap Annar bersama sejumlah orang yang diduga sebagai anggota sindikat. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa lembaran uang palsu dalam jumlah besar serta peralatan produksi.

Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman lebih berat dari yang diputuskan majelis hakim. Namun, vonis yang dijatuhkan justru lebih ringan dari tuntutan. Hal ini memicu reaksi dari pihak korban maupun masyarakat yang khawatir sindikat uang palsu dapat kembali beroperasi.

Annar yang dikenal sebagai sosok dengan jaringan luas di Sulawesi Selatan disebut sebagai otak dari distribusi uang palsu yang sempat beredar di beberapa kota besar. Aksi tersebut merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha kecil yang menjadi korban transaksi.

Risiko Peredaran Uang Palsu

Peredaran uang palsu dianggap sebagai kejahatan serius karena bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Bank Indonesia (BI) bahkan secara berkala mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Rahman, menyatakan bahwa kasus seperti ini membutuhkan hukuman yang tegas. “Uang palsu bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi berdampak sistemik pada perekonomian,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan. Pemerintah melalui aparat penegak hukum diminta terus meningkatkan pengawasan agar jaringan produksi tidak kembali berkembang.

Sementara itu, pihak pengadilan menyatakan siap menghadapi proses banding yang diajukan. Dokumen perkara telah disiapkan untuk dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.

Sidang banding diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik. Apabila banding ditolak, maka vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta tetap harus dijalani oleh Annar.

Putusan akhir nantinya akan menjadi tolak ukur dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang, sekaligus pesan bagi sindikat lainnya agar tidak mengulangi praktik berbahaya ini.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Annar SampetodingbandingGowapengadilanuang palsuvonis
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

by Yudi Permana
2 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung memastikan bahwa pihaknya tidak pernah dengan sengaja membiarkan atau menutupi dugaan keterlibatan Ario Bimo Nandito...

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota...

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi...

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi menerima vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

2 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami