Gowa,EKOIN.CO- Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menolak menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Annar langsung menyatakan banding sesaat setelah putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/10). Keputusan pengadilan ini juga disertai denda sebesar Rp300 juta. Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN.
Hakim dalam putusannya menilai Annar terbukti sebagai pimpinan jaringan produksi dan peredaran uang palsu. Meski begitu, pihak terdakwa menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum yang disampaikan dan langsung menempuh jalur banding.
Kuasa hukum Annar menegaskan bahwa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, banyak hal yang masih bisa diperdebatkan, terutama terkait keterlibatan terdakwa dalam sindikat yang telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Banding Kasus Uang Palsu
Kasus uang palsu ini mencuat sejak aparat kepolisian menangkap Annar bersama sejumlah orang yang diduga sebagai anggota sindikat. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa lembaran uang palsu dalam jumlah besar serta peralatan produksi.
Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman lebih berat dari yang diputuskan majelis hakim. Namun, vonis yang dijatuhkan justru lebih ringan dari tuntutan. Hal ini memicu reaksi dari pihak korban maupun masyarakat yang khawatir sindikat uang palsu dapat kembali beroperasi.
Annar yang dikenal sebagai sosok dengan jaringan luas di Sulawesi Selatan disebut sebagai otak dari distribusi uang palsu yang sempat beredar di beberapa kota besar. Aksi tersebut merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha kecil yang menjadi korban transaksi.
Risiko Peredaran Uang Palsu
Peredaran uang palsu dianggap sebagai kejahatan serius karena bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Bank Indonesia (BI) bahkan secara berkala mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang.
Pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Rahman, menyatakan bahwa kasus seperti ini membutuhkan hukuman yang tegas. “Uang palsu bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi berdampak sistemik pada perekonomian,” ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan. Pemerintah melalui aparat penegak hukum diminta terus meningkatkan pengawasan agar jaringan produksi tidak kembali berkembang.
Sementara itu, pihak pengadilan menyatakan siap menghadapi proses banding yang diajukan. Dokumen perkara telah disiapkan untuk dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.
Sidang banding diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik. Apabila banding ditolak, maka vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta tetap harus dijalani oleh Annar.
Putusan akhir nantinya akan menjadi tolak ukur dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang, sekaligus pesan bagi sindikat lainnya agar tidak mengulangi praktik berbahaya ini.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v