Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama akan segera memasuki tahap penyidikan. Penyelidikan ini menyasar periode 2023 hingga 2025, yang mencakup masa kepemimpinan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sinyal penguatan perkara ini disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tahapan penyelidikan mendekati akhir dan akan segera berlanjut ke fase berikutnya yang lebih pasti.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep.
KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Beberapa di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Meski proses pengumpulan keterangan terus berlangsung, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum masuk dalam daftar yang dipanggil. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap Yaqut, tergantung kebutuhan dalam proses penyidikan.
Pemanggilan Yaqut Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki informasi relevan akan dimintai keterangan. Hal itu berlaku juga untuk Yaqut, apabila keterangannya dianggap penting dalam membongkar konstruksi perkara.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi. “Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa, tentu nanti akan dimintai keterangan oleh KPK.”
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat, termasuk Yaqut, merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” kata Setyo saat dimintai tanggapan oleh wartawan.
Laporan Pengalihan Kuota Jadi Pemicu
Sumber awal penyelidikan ini berasal dari laporan masyarakat, tepatnya dari organisasi Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Yaqut dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Menurut GAMBU, kuota haji Indonesia tahun 2024 disepakati bersama antara pemerintah dan DPR berjumlah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
Namun, laporan menyebutkan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisi kuota tersebut. Jumlah jemaah haji reguler dikurangi menjadi 213.320, sedangkan kuota haji khusus justru bertambah menjadi 27.680.
Ketua GAMBU, Arya, menyatakan bahwa perubahan ini mengurangi jatah haji reguler sebanyak 8.400 orang. Ia menuding hal ini dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR, dan berpotensi merugikan calon jemaah yang telah lama menunggu antrean.
“Ini bentuk pengalihan wewenang yang semestinya melalui persetujuan DPR, bukan kebijakan sepihak,” kata Arya.
GAMBU pun menyerahkan data dan dokumen pendukung atas dugaan tersebut kepada KPK sebagai bahan pendalaman. Mereka berharap lembaga antirasuah bisa menindaklanjuti laporan ini secara serius dan terbuka.
KPK hingga kini belum mengonfirmasi jumlah pasti saksi yang telah diperiksa, tetapi menegaskan bahwa proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga ini juga meminta publik bersabar menunggu hasil akhir dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Dalam penelusuran terhadap aliran dana dan kebijakan haji, KPK disebutkan fokus pada transparansi pengelolaan anggaran serta distribusi kuota. Proses audit internal dan eksternal turut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut. Namun, sinyal kuat dari pimpinan KPK menunjukkan bahwa lembaga ini tengah mematangkan konstruksi hukum sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Sejumlah pihak mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini, terutama jika mengarah kepada pejabat tingkat tinggi. Mereka mengingatkan pentingnya keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan yang tidak transparan.
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan berskala besar yang melibatkan anggaran triliunan rupiah dan menyentuh langsung kehidupan jutaan umat Muslim Indonesia. Karena itu, akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi sangat penting.
Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan ini. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas juga belum merespons permintaan konfirmasi dari sejumlah media.
Dalam konteks hukum, proses dari penyelidikan ke penyidikan membutuhkan cukup bukti permulaan. Pernyataan dari para petinggi KPK dalam beberapa hari terakhir mengindikasikan bahwa tahapan ini hampir terpenuhi.
dari hasil penyelidikan ini akan menentukan apakah kasus dugaan korupsi haji era Yaqut akan dibawa ke tahap penyidikan, dan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara langsung.
KPK telah menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu mutlak dalam proses penyelidikan. Namun, publik tetap menunggu kepastian hukum agar kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Pemanggilan terhadap Yaqut dan pejabat lainnya kemungkinan besar akan dilakukan apabila informasi dan bukti telah terkumpul secara lengkap dan mendalam, untuk memastikan keakuratan penyidikan.
Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 telah memicu penyelidikan serius oleh KPK. Laporan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus menjadi titik awal penyelidikan yang melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga. Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah.
Sinyal dari pimpinan KPK menunjukkan bahwa proses hukum akan segera memasuki tahap baru. Meski belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan ini sudah mengarah kepada kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK tetap menegaskan akan memanggil semua pihak yang relevan dengan perkara.
Gerakan mahasiswa yang melaporkan kasus ini juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Mereka menilai ada pelanggaran wewenang dalam perubahan kuota yang merugikan jemaah reguler. Kejelasan arah penyelidikan akan menjadi ujian integritas bagi KPK.
Dengan melibatkan audit dan klarifikasi mendalam, KPK perlu menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat. Kepercayaan publik dapat terbangun kembali bila penanganan perkara dilakukan tanpa intervensi dan hambatan politik.
Perlu adanya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana publik. Penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar kejadian serupa tidak terulang dan keadilan tetap ditegakkan sepenuhnya. (*)