Jakarta, EKOIN.CO – Wali Kota Depok Supian Suri mengumumkan pemberlakuan jam malam bagi pelajar mulai Selasa (3/6). Aturan ini membatasi aktivitas pelajar pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi,” kata Supian di Depok, Senin (2/6). Ia menekankan aturan ini bertujuan meningkatkan disiplin pelajar.
Pelajar dilarang berkeliaran tanpa keperluan mendesak setelah pukul 21.00 WIB. “Kami minta dukungan TNI-Polri untuk pengawasan,” tambah Supian.
Penerapan aturan melibatkan camat, lurah, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Mereka akan berkoordinasi memantau pelaksanaannya.
“Anak-anak harus sudah pulang sebelum jam sembilan malam,” tegas Supian. Menurutnya, ini demi perlindungan generasi muda.
Tujuan Utama Kebijakan Jam Malam
Kebijakan ini bukan bentuk hukuman, melainkan upaya membangun kedisiplinan. Supian menegaskan aturan bersifat protektif.
“Di atas jam sembilan banyak risiko bagi anak-anak,” jelasnya. Ia khawatir pelajar kehilangan waktu istirahat yang cukup.
Aturan juga bertujuan mengembalikan pelajar ke lingkungan keluarga. “Mereka harus istirahat bersama keluarga,” ujar Supian.
Ia menegaskan pelajar masih boleh keluar jika ada keperluan mendesak. Namun, aktivitas nongkrong malam harus dihindari.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 3 Juni 2025. Supian berharap masyarakat mendukung penuh.
Peran Aparat dalam Pengawasan
Aparat keamanan akan berperan aktif memantau pelaksanaan jam malam. Mereka akan berpatroli di lokasi rawan.
“Kami libatkan seluruh jajaran keamanan,” kata Supian. Koordinasi dengan Polsek dan Koramil sudah dilakukan.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan mengedukasi warga. Mereka juga meminta orang tua ikut mengawasi anak-anak.
“Jika ada pelajar melanggar, kami akan tegur,” ujar Supian. Namun, sanksi tegas belum dijelaskan lebih lanjut.
Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran ke aparat setempat. “Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Respons Masyarakat Terkait Kebijakan
Sejumlah orang tua menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai aturan membantu mengontrol aktivitas anak.
“Anak saya sering pulang larut malam,” kata Rina, warga Depok. Ia berharap jam malam mengurangi kebiasaan tersebut.
Namun, beberapa pelajar mengeluhkan kebebasan yang terbatas. “Kadang kami butuh waktu santai malam hari,” ujar Andi, siswa SMA.
Pemerintah kota memastikan aturan tidak bersifat represif. “Tujuannya baik, tapi perlu sosialisasi jelas,” kata Budi, pengamat pendidikan.
Supian berjanji akan mengevaluasi kebijakan secara berkala. “Kami terbuka terhadap masukan,” ujarnya.
Dampak yang Diharapkan dari Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan mengurangi risiko kriminalitas terhadap pelajar. “Lingkungan malam rawan bagi anak-anak,” kata Supian.
Selain itu, aturan bertujuan meningkatkan kualitas tidur pelajar. “Istirahat cukup penting untuk konsentrasi belajar,” jelasnya.
Orang tua diharapkan lebih aktif mengawasi anak. “Peran keluarga kunci keberhasilan aturan ini,” tambah Supian.
Pemerintah akan memantau efektivitas kebijakan. Data pelanggaran akan dicatat untuk evaluasi.
“Kami ingin ciptakan lingkungan aman untuk generasi muda,” pungkas Supian.
Sosialisasi Kebijakan ke Sekolah dan Masyarakat
Dinas Pendidikan Depok akan menyosialisasikan aturan ke sekolah-sekolah. “Guru akan membantu mengingatkan siswa,” kata Supian.
Materi sosialisasi juga disebarkan melalui media daring. “Kami gunakan platform digital untuk jangkau lebih banyak orang,” ujarnya.
Pemerintah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. “Mereka membantu menyampaikan ke warga,” jelas Supian.
Pelajar yang melanggar akan diberikan pembinaan. “Tidak langsung dihukum, tapi diedukasi,” tegasnya.
Supian optimistis kebijakan ini bisa berjalan lancar. “Dukungan semua pihak sangat penting,” katanya.
Pemerintah perlu memastikan sosialisasi kebijakan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemahaman yang sama penting untuk keberhasilan aturan ini.
Orang tua harus aktif berkomunikasi dengan anak tentang pentingnya jam malam. Pendekatan persuasif lebih efektif daripada pemaksaan.
Aparat keamanan sebaiknya melakukan pengawasan dengan bijak. Tindakan represif justru bisa menimbulkan resistensi dari pelajar.
Evaluasi berkala diperlukan untuk menilai efektivitas kebijakan. Fleksibilitas aturan bisa dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan.
Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah harus terus dijaga. Sinergi ini kunci menciptakan lingkungan yang kondusif.
Kebijakan jam malam pelajar di Depok mulai berlaku 3 Juni 2025. Aturan ini bertujuan meningkatkan disiplin dan perlindungan bagi generasi muda.
Pemerintah melibatkan aparat keamanan dan tokoh masyarakat dalam pengawasan. Sosialisasi gencar dilakukan ke sekolah dan warga.
Respons masyarakat beragam, sebagian mendukung sebagian lain mengkritik. Pemerintah berjanji mengevaluasi kebijakan secara berkala.
Dampak positif yang diharapkan termasuk mengurangi risiko kriminalitas dan meningkatkan kualitas tidur pelajar.
Keberhasilan aturan ini bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah.