Jakarta, EKOIN.CO – Bareskrim Polri akhirnya menggelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah sempat ditunda dari jadwal awal 3 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri ini dilakukan atas permintaan tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Dilaksanakan tanggal 9,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi. Penundaan terjadi karena TPUA meminta pelibatan Komnas HAM, anggota DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dalam proses gelar perkara.
Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah menegaskan pentingnya mendengarkan semua pihak terkait. “Dalam proses pencarian bukti, harus ada pendapat dari pelapor, terlapor, hingga ahli,” ujarnya. TPUA juga meminta untuk melihat langsung dokumen ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan profesionalitas penyelidikan. “Semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan,” tegas Djuhandani (29/5/2025). Proses ini diawasi oleh berbagai unit pengawasan internal Polri termasuk Wasidik, Propam, Itwasum, dan Divkum.