• Latest
  • Trending
  • All
Antoni Budiawan Jelaskan Alasan Impor di Sidang Korupsi Impor Gula

Antoni Budiawan Jelaskan Alasan Impor di Sidang Korupsi Impor Gula

22 September 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

10 Oktober 2025
Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

10 Oktober 2025
Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

10 Oktober 2025
Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

10 Oktober 2025
Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

10 Oktober 2025
Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

10 Oktober 2025
Airlangga Dorong Partisipasi Program Makan Bergizi Gratis

Airlangga Dorong Partisipasi Program Makan Bergizi Gratis

10 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Antoni Budiawan Jelaskan Alasan Impor di Sidang Korupsi Impor Gula

Sidang korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan saksi ahli Antoni Budiawan yang menjelaskan alasan kebijakan impor sebagai langkah antisipatif mencegah kelangkaan.

by Irvan
22 September 2025, 12:00
in HUKUM, BREAKING NEWS, NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
242
A A
0
Antoni Budiawan Jelaskan Alasan Impor di Sidang Korupsi Impor Gula
481
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (22/9). Agenda utama dalam persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Antoni Budiawan.

 

RelatedPosts

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Antoni Budiawan dihadirkan sebagai ahli oleh penasihat hukum terdakwa. Ia dikenal sebagai pakar di bidang kebijakan ekonomi, ekonomi politik, serta bisnis dan kebijakan bisnis. Dalam persidangan, Antoni menjelaskan secara rinci mengenai urgensi impor gula yang didasarkan pada dua pertimbangan, yaitu kondisi darurat serta kebijakan antisipatif.

 

Menurut Antoni, dalam kondisi darurat, kenaikan harga bisa mencapai 20 hingga 40 persen akibat keterbatasan stok. Namun, ia menekankan bahwa impor juga dilakukan secara antisipatif agar kelangkaan tidak terjadi pada periode tertentu, khususnya menjelang bulan April hingga Mei, ketika produksi dalam negeri biasanya menurun drastis.

 

Keterangan Ahli di Persidangan

Dalam keterangannya, Antoni menyinggung rapat koordinasi pada 7 Desember dan 28 Desember 2015 yang menghasilkan keputusan tentang kebutuhan impor gula. Dari rapat tersebut disepakati bahwa impor harus segera dilakukan untuk memenuhi persediaan awal sebanyak 200 ribu ton, karena stok 800 ribu ton dianggap tidak mencukupi untuk kebutuhan konsumsi dari Januari hingga Mei.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Impor Gula Hadirkan Ahli Dari Bea Cukai

 

Rata-rata konsumsi gula nasional berada di angka 250 ribu ton per bulan. Dengan kebutuhan sekitar 1,25 juta ton dalam lima bulan, stok yang ada masih kurang 200 ribu ton. Oleh sebab itu, impor dinilai menjadi langkah antisipatif guna mencegah kelangkaan gula di pasaran pada periode April hingga Mei.

 

Antoni juga menjelaskan bahwa kebijakan impor tidak selalu dikaitkan dengan kondisi darurat, melainkan bagian dari strategi menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat.

 

Dalam sidang tersebut, Antoni turut memaparkan struktur perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gula. Ia menyebutkan, total terdapat sekitar 58 perusahaan, baik milik swasta maupun BUMN, yang terlibat dalam industri gula nasional. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas produsen berbasis tebu yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Lampung.

 

Pembahasan Tentang Barang Pokok

Lebih lanjut, Antoni menerangkan definisi barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Ia menegaskan bahwa gula termasuk dalam kategori substantif yang menguasai hajat hidup orang banyak, meskipun tidak dikonsumsi semua orang setiap hari.

 

Antoni juga mengaku mengetahui adanya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 yang mengatur ketersediaan stok dan stabilitas harga. Menurutnya, data yang valid terkait kebutuhan gula harus didasarkan pada data produksi dan konsumsi dari kementerian terkait.

 

Dalam penjelasannya, Antoni menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat untuk menentukan kebutuhan impor. Ia mencontohkan data konsumsi tahun 2016 yang tercatat sebesar 2,46 juta ton, padahal konsumsi nyata diperkirakan lebih dari 3 juta ton. Hal ini terjadi karena sejumlah impor tidak tercatat dalam data resmi.

 

Antoni juga menyebutkan adanya selisih data konsumsi yang disebabkan distribusi gula impor langsung ke masyarakat tanpa tercatat sebagai data konsumsi resmi. Hal tersebut membuat perhitungan kebutuhan impor sering kali tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Penasihat hukum terdakwa kemudian menanyakan kaitan antara Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dengan kebijakan impor gula mentah. Menanggapi hal itu, Antoni menjelaskan bahwa data statistik dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, menjadi rujukan utama untuk menilai kebutuhan dan kekurangan stok.

 

Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan impor pada tahun 2015 dilakukan bukan hanya untuk menutup kekurangan pasokan, melainkan juga untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Hal ini dinilai sebagai langkah yang wajar dalam konteks menjaga kepentingan masyarakat.

 

Dalam sidang, Antoni menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang ditempuh pemerintah pada saat itu bersifat antisipatif. Artinya, keputusan tersebut diambil jauh sebelum kelangkaan benar-benar terjadi. Dengan demikian, langkah itu dianggap sebagai upaya preventif, bukan reaktif.

 

Lebih jauh, Antoni menilai bahwa data konsumsi sering kali berbeda dengan kondisi nyata. Oleh karena itu, pemerintah harus mengandalkan data resmi yang bersumber dari kementerian terkait. Dengan cara ini, kebijakan yang diambil dapat lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Post Views: 9
Tags: kebijakan imporketerangan ahlikorupsi impor gulasidang tipikorstabilitas hargastok gula
Share192Tweet120
Irvan

Irvan

Related Posts

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

by Maykal
11 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO — Semarak budaya Nusantara kembali menggema di jantung sejarah Ibu Kota. Selama dua hari, 10–11 Oktober 2025, kawasan...

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

by Maykal
11 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO — Malam di kawasan Kota Tua Jakarta terasa berbeda, Jumat (10/10/2025). Jika biasanya suasana Taman Fatahillah teduh dan lengang,...

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami