Jakarta, EKOIN.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Ketentuan mengenai pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Aturan tersebut menegaskan bahwa pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat tetap berhak memperoleh pensiun. Besarannya disesuaikan dengan masa jabatan, baik satu periode penuh maupun hanya beberapa bulan.
Pensiun DPR Diatur dalam Regulasi
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR yang selesai menjabat tetap memperoleh hak pensiun. Hak ini berlaku untuk semua anggota yang berhenti secara hormat, tanpa memandang apakah mereka menjabat kembali atau tidak.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 memperinci perhitungan gaji pokok dan uang kehormatan anggota lembaga tinggi negara. Dari aturan tersebut ditetapkan besaran pensiun yang berbeda, tergantung lama jabatan yang dijalani.
Anggota DPR yang menjabat selama dua periode berhak mendapatkan pensiun bulanan tertinggi sebesar Rp 3.639.540. Untuk yang menjabat satu periode penuh, besaran pensiun tertinggi mencapai Rp 2.935.704 per bulan.
Sementara itu, anggota DPR yang hanya menjabat antara 1–6 bulan tetap memperoleh hak pensiun, dengan besaran tertinggi Rp 401.894 per bulan. Skema ini menunjukkan bahwa sekalipun masa jabatan sangat singkat, hak pensiun tetap melekat.
Kontroversi dan Perdebatan Publik
Meskipun jumlah yang diterima relatif tidak besar jika dibandingkan dengan gaji pokok anggota DPR selama menjabat, pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat publik kerap menuai perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menilai skema tersebut terlalu menguntungkan dibandingkan dengan mekanisme pensiun pegawai negeri sipil atau pekerja swasta.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian di lembaga legislatif. Hak keuangan tersebut telah diatur sejak lama, bahkan sebelum reformasi, sebagai bentuk jaminan kesejahteraan setelah masa jabatan selesai.
Perbedaan pandangan ini terus berkembang. Sebagian masyarakat menilai, sebaiknya ada evaluasi agar skema pensiun anggota DPR lebih adil dan sesuai dengan prinsip keuangan negara yang sehat. Namun hingga kini, regulasi yang berlaku tetap berjalan sebagaimana tercantum dalam UU dan PP terkait.
Dengan demikian, setiap anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat, baik setelah dua periode, satu periode, maupun hanya beberapa bulan, tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup. Besaran yang diterima bergantung pada lama jabatan yang diemban.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v