Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jurist Tan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Kemendikbudristek periode 2019–2022 Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan mangkir tiga kali panggilan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan langkah itu menjadi syarat masuk ke proses Red Notice Interpol
Pada saat bersamaan, Kejagung sedang memproses pengajuan Red Notice ke Interpol melalui Hubinter Polri, untuk memperkuat penegakan hukum secara internasional Ketidakhadiran Jurist Tan pada panggilan ketiga membuat statusnya semakin kritis dalam proses hukum ini.
Kerugian negara yang ditaksir akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,98 triliun, termasuk Rp480 miliar dari item software (CDM) dan markup harga perangkat Chromebook senilai Rp1,5 triliun Korupsi ini berpotensi melibatkan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang dialokasikan ke sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Tertinggal)
Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, diduga bertugas aktif memimpin rapat pengadaan sekaligus menghubungi pihak PSPK dan konsultan teknologi Ibrahim Arief dalam proses perencanaan proyek tersebut
Status DPO dan Proses Internasional
Per tanggal 6 Agustus 2025 pukul 16:41 WIB, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Jurist Tan telah resmi masuk DPO dan kini proses Red Notice sedang berjalan ( pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, saksi lainnya sudah diperiksa dan proses upaya paksa tetap berjalan sesuai prosedur hukum
Kejagung juga berkoordinasi dengan negara-negara yang diyakini pernah mendeteksi keberadaan Jurist Tan, termasuk Australia, untuk memastikan lokasinya secara akurat sebelum melayangkan Red Notice resmi ke markas Interpol di Lyon, Prancis
Sindiran Andi Sinulingga dan Respon Publik
Politikus Andi Sinulingga menyindir keras perilaku Jurist Tan lewat cuitannya di X:
“Enak kali ya, abis ngembat triliunan uang APBN, lalu kabur,” dan menambahkan,
“Sang tuan masih bisa tidur tenang di rumah” Pernyataan itu dilakukannya pada Kamis, 7 Agustus 2025, menanggapi status DPO yang baru diterbitkan.
Sindiran itu mendapat dukungan publik yang menilai penyidik harus segera menindaklanjutinya secara serius agar proses hukum dapat berlangsung tanpa penghalang.
Perjalanan Kasus dan Kronologi Singkat
Korupsi pengadaan Chromebook bermula pada 2019 ketika Jurist Tan bersama Nadiem dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan Selanjutnya dia melobi agar perangkat Chromebook digunakan secara masif dalam proyek tersebut.
Pada 2020, melalui rapat Zoom dengan pimpinan termasuk Nadiem, Jurist Tan memimpin diskusi teknis terkait proyek. Ia dianggap melampaui batas kewenangan staf khusus yang tidak berwenang dalam perencanaan dan pengadaan barang negara
Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Tiga terakhir sudah menjalani penahanan sementara JT tetap buron
Tingkat Kerugian dan Dampak Proyek
Proyek pengadaan melibatkan dana APBN dan DAK senilai total Rp9,3 triliun. Namun kondisi jaringan di wilayah 3T sangat minim, sehingga banyak unit Chromebook tidak optimal digunakan dan justru merugikan negara Dalam penyelidikan telah diperiksa puluhan saksi dan ahli untuk memastikan alur proyek dan peran masing‑masing pihak.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 18, 21, dan 25 Juli 2025, namun JT tidak hadir dalam ketiga kesempatan tersebut, memicu penerbitan DPO sebagai langkah lanjutan hukum
Sementara itu, MAKI aktif mendorong Kejagung memasukkan namanya ke Red Notice, termasuk menyerahkan informasi lokasi berada di Australia berdasarkan hasil pelacakan selama dua bulan terakhir
Sumber informasi yang diperoleh termasuk rekaman lokasi di Sydney, foto keluarga, serta nomor ponsel, semuanya diserahkan ke penyidik sebagai bahan pendukung proses pengejaran
Sebaiknya Kejaksaan Agung mempercepat pengajuan Red Notice Interpol untuk memperkuat langkah hukum internasional dan memastikan Jurist Tan segera dibawa kembali ke Indonesia. Penegakan hukum akan lebih efektif jika didukung koordinasi intensif dengan Imigrasi dan Polri melalui Hubinter agar paspor atau hak keluar masuk yang bersangkutan dapat segera dicabut. Publik menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan kesan turut melindungi pelaku. Data informasi lokasi yang akurat perlu terus diperbarui dan diperiksa validitasnya agar tidak terjadi kesalahan identifikasi. Kejagung perlu menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam pengadaan proyek TIK agar terhindar dari risiko serupa di masa depan.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v