Jakarta – EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh politik nasional, yaitu abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disampaikan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah mendapat persetujuan dari lembaga legislatif tersebut.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan alasan di balik keputusan tersebut. Ia menyebut pertimbangan utama Presiden Prabowo adalah demi menciptakan persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Selain itu, Presiden juga ingin menjaga kondusivitas politik dan mempererat rasa persaudaraan antar anak bangsa.
Pertimbangan Persatuan dan Kontribusi Tokoh
Supratman menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini bertujuan untuk merangkul seluruh elemen bangsa dalam membangun negara. “Itu yang paling utama, kemudian adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga memperhatikan kontribusi yang telah diberikan oleh Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam perjalanan bangsa. Supratman menilai keduanya memiliki prestasi yang diakui dan telah memberikan sumbangsih bagi negara. “Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” katanya.
Surat permohonan pengampunan terhadap Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan resmi. Dalam hal ini, abolisi merupakan tindakan hukum yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Sedangkan amnesti, seperti yang diberikan kepada Hasto, menghapus segala akibat hukum dari suatu tindak pidana.
Langkah Hukum Ditempuh Sesuai Prosedur
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasarkan pada Surat Presiden nomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut telah dikaji oleh DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna, yang menjadi dasar pengesahan keputusan eksekutif tersebut.
Langkah serupa dilakukan terhadap permohonan abolisi bagi Tom Lembong. Setelah surat permohonan diserahkan ke DPR, pembahasan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan akhir menyetujui pemberian abolisi sebagai bentuk penghentian proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Lembong.
Kebijakan pengampunan ini diambil bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan, sebagai simbol upaya rekonsiliasi dan penguatan kesatuan nasional. Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini bukan semata keputusan politik, namun juga pertimbangan hukum dan kontribusi individu yang bersangkutan.
Presiden Prabowo disebut ingin memastikan bahwa seluruh elemen politik di Indonesia dapat bekerja bersama dalam membangun masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemberian amnesti dan abolisi menjadi bagian dari strategi politik yang mengedepankan inklusivitas dan kolaborasi lintas partai serta tokoh.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi untuk memberikan pengampunan dengan pertimbangan tertentu. Dalam pelaksanaannya, setiap keputusan Presiden harus melalui persetujuan DPR.
Supratman menggarisbawahi pentingnya membangun bangsa secara bersama-sama dengan seluruh kekuatan politik. Menurutnya, kolaborasi dan persatuan menjadi modal penting untuk menjaga stabilitas nasional, terutama menjelang momen penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
Hasto Kristiyanto hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait amnesti yang diterimanya. Sementara itu, Tom Lembong juga belum menyampaikan pernyataan publik mengenai abolisi yang diberikan Presiden Prabowo.
Hasto diketahui tengah menghadapi kasus hukum yang belum dirinci secara publik, sementara Lembong sebelumnya disebut dalam beberapa laporan media sebagai pihak yang sedang berproses hukum atas tuduhan tertentu.
Kedua tokoh tersebut memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan dan politik nasional. Hasto dikenal sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, partai politik yang berperan penting dalam pemerintahan sebelumnya, sedangkan Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan dikenal aktif di sektor ekonomi.
Langkah pengampunan ini menjadi salah satu kebijakan penting yang diambil Prabowo pada awal masa jabatannya sebagai Presiden. Ini sekaligus menandai komitmennya untuk merangkul berbagai pihak dalam pembangunan nasional.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, suasana politik menjadi lebih harmonis dan kondusif, terutama menjelang peringatan kemerdekaan yang ke-80 tahun Indonesia. Selain itu, tindakan ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebangsaan dan mempererat kerja sama lintas sektor.
Keputusan Presiden Prabowo ini juga akan menjadi catatan penting dalam hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam pengambilan kebijakan hukum strategis, termasuk penggunaan hak prerogatif Presiden dalam sistem demokrasi.Kebijakan pemberian amnesti dan abolisi yang diambil Presiden Prabowo merupakan bagian dari strategi membangun persatuan nasional. Langkah tersebut didasarkan pada pertimbangan kondusivitas dan kontribusi tokoh yang bersangkutan terhadap bangsa dan negara. Proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan melalui persetujuan DPR.
Secara umum, pengampunan ini menjadi simbol rekonsiliasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Pemerintah berharap suasana politik tetap stabil dan harmonis dalam rangka menjaga integritas nasional. Tokoh-tokoh yang menerima pengampunan diharapkan dapat terus berkontribusi bagi kemajuan negara.
Pemberian pengampunan ini menandakan arah politik Presiden Prabowo yang terbuka dan inklusif, mengutamakan persatuan di atas perbedaan. Ini juga memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum dapat digunakan untuk memperkuat solidaritas bangsa.
Kebijakan ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem demokrasi, proses hukum dan keputusan politik dapat berjalan berdampingan untuk mencapai tujuan nasional. Peran DPR dalam menyetujui kebijakan ini memperkuat legitimasi dan transparansi proses pengampunan hukum di Indonesia. ( * )