Jakarta. EKOIN.CO – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 5 Juni 2025, terkait dugaan pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Anak dan potensi pelanggaran HAM akibat kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer. Pelaporan ini diajukan oleh Adhel Setiawan, wali murid dari Kabupaten Bekasi, disertai dokumen kronologi, video proses di barak militer, dan bukti-bukti pendukung lainnya .
Adhel memastikan laporan juga telah disampaikan ke Komnas HAM sebelumnya. “Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri, terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak‑anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer,” ujar Adhel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Investigator Bareskrim kini mengkaji laporan tersebut. Adhel memperkirakan ia akan dipanggil kembali dalam seminggu untuk gelar perkara, termasuk melengkapi bukti dan mengidentifikasi kekurangan laporan.
Latar Belakang Program
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pendidikan Karakter “Pancawaluya Jawa Barat Istimewa” yang diinisiasi Dedi Mulyadi. Siswa dianggap “bermasalah” karena berbagai alasan, seperti bolos, tawuran, dan perilaku disruptive lainnya, kemudian dikirim untuk dibiarkan berlatih karakter di barak mirip militer.
Tidak hanya Adhel, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program, termasuk penggundulan rambut, seragam militer, dan perintah merangkak di tanah kotor. KPAI menilai tindakan ini belum memiliki dasar hukum karena hanya berupa surat edaran .
Dugaan Pelanggaran Hukum
Adhel mencantumkan Pasal 76H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang dilaporkan menyebutkan, “melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer”, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Menurut Adhel, “Ini kan sudah berbau‑bau militer melibatkan anak-anak,” dan kebijakan itu diambil tanpa kehadiran tenaga ahli psikologi atau pendidikan. “Masa itu, kami rasa itu nggak sesuai dengan pembentukan karakter anak didik,” jelasnya.
Proses Pelaporan dan Respons
Adhel datang ditemani penasihat hukum dari LBH Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal. Mereka berharap kebijakan segera dihentikan dan diproses secara hukum.
Menurut laporan dari metrotvnews.com dan Kompas.tv, pelaporan dilakukan secara resmi melalui mekanisme pengaduan masyarakat (dumas), dan kini dikaji tahap demi tahap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Jadwal Tindak Lanjut
Adhel menyatakan bahwa dalam waktu seminggu ke depan akan ada panggilan gelar perkara dari Bareskrim Polri, serta permintaan tambahan dokumen dan bukti lainnya. Ia menyatakan kesiapan penuh menyerahkan data terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Pandangan KPAI
KPAI menyoroti bahwa pengiriman anak ke barak tidak memiliki payung hukum dan berpotensi melanggar HAM. Mereka meminta agar program tersebut ditunda sampai kajian hukum dan psikologis dilakukan.
Tanpa Kasus Kekerasan Teridentifikasi
Adhel menyebut bahwa hingga saat ini belum ditemukan laporan kekerasan fisik dalam pelaksanaan program, namun kejanggalan substansial telah terjadi. “Keluhan siswa bukan bagian yang harus dibuktikan,” tandasnya.
Tanggapan Awal Dedi Mulyadi
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi langsung dari Dedi Mulyadi mengenai laporan terbaru ini. Namun, dalam berbagai kesempatan sebelumnya ia menyatakan dirinya terbuka terhadap kritik demi masa depan anak-anak.
Reaksi Publik
Beberapa netizen dan pihak masyarakat menyatakan laporan ini wajar dilakukan dalam fungsi kontrol warga negara terhadap kebijakan publik, sementara pihak lain menyatakan dukungan terhadap pendekatan karakter militer jika disertai dasar hukum dan pengawasan profesional.
(Subjudul lebih lanjut bisa menyoroti tanggapan DPRD, status sosial media, atau petunjuk langkah Komnas HAM.)
Kalimat penting utama:
Adhel Setiawan melaporkan Gubernur Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak karena kebijakan siswa dikirim ke barak militer.
Pasal 76H UU Perlindungan Anak, yang mengatur larangan keterlibatan anak dalam kegiatan militer, menjadi dasar tuntutan hukum.
Tag: Dedi Mulyadi, Bareskrim Polri, Adhel Setiawan, Pasal 76H, Komnas HAM, KPAI, barak militer, perlindungan anak, Jawa Barat
Saran dan Kesimpulan
Perlu evaluasi mendalam terhadap legalitas dan landasan hukum program karakter tersebut agar tidak menabrak aturan perlindungan anak.
Demi menjamin psikologis anak, disarankan melibatkan pakar psikologi dan tenaga pendidik profesional sejak tahap perencanaan.
KPAI serta Komnas HAM perlu menjalankan fungsi pengawasan mereka secara aktif sebelum pelaporan mencapai ranah hukum pidana.
Bareskrim Polri hendaknya menggalang data dari berbagai lembaga termasuk KPAI untuk memberi gambaran komprehensif terhadap program.
Jika terbukti melanggar hukum, pemerintah daerah wajib mencabut program dan memperbaiki prosedur agar tak merugikan anak.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v