Jakarta, Ekoin.co – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa dalam laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, kliennya tidak pernah menyebut nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Hal tersebut disampaikan menyusul pemanggilan Abraham sebagai salah satu terlapor dari 12 nama dalam perkara tersebut.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menurut Rivai, laporan polisi yang dibuat oleh Jokowi bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kepada peristiwa fitnah dan penghinaan. “Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” ujar Rivai saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa penentuan siapa yang menjadi terlapor merupakan kewenangan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurutnya, pemanggilan Abraham dilakukan karena ia tidak memenuhi undangan klarifikasi pada kesempatan sebelumnya.
BACA JUGA
Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak: Sri Mulyani Ungkap Strategi Giat Kejar Target Rp2.357 T
“Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad saat ini karena saat penyelidikan dipanggil berulang kali, namun tidak hadir,” tegas Rivai. Ia menambahkan bahwa kesempatan klarifikasi sangat penting agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme.
Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Rivai mengingatkan bahwa Jokowi sendiri kerap menghadapi berbagai laporan, baik di Bareskrim Polri maupun Polda DIY. Dalam setiap kesempatan, Presiden selalu hadir memenuhi undangan penyidik. “Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali, termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik,” ucap Rivai.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagai mantan pimpinan KPK sekaligus advokat, Abraham seharusnya memahami proses penyidikan. “Sebagai mantan pimpinan KPK dan juga advokat tentunya beliau memahami betul lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” kata Rivai.
Sementara itu, Abraham Samad menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor pada Rabu (13/8/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi sejumlah tokoh publik, seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan mantan Dubes Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis.
Selain itu, hadir pula aktivis dari berbagai organisasi, antara lain Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, serta perwakilan LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral kepada Abraham.
Abraham Samad Nilai Kriminalisasi
Abraham menilai pemanggilannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi merupakan bentuk kriminalisasi. “Ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut dirinya pribadi, melainkan juga masa depan demokrasi di Indonesia. “Menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Abraham.
Pemanggilan Abraham dilakukan setelah ia membahas isu ijazah Jokowi melalui kanal YouTube miliknya. Dalam tayangan tersebut, ia menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kasus ijazah palsu Jokowi sebelumnya meningkat ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025. Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi terkait isu ini, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, dari enam laporan, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor, sedangkan satu laporan adalah laporan Jokowi sendiri.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan itu terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi palsu.
Sejumlah nama yang masuk dalam daftar terlapor antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Polisi menegaskan bahwa semua pihak yang dipanggil akan diperlakukan sesuai prosedur hukum. Proses penyidikan diharapkan dapat berjalan transparan agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari para terlapor dan saksi. Proses ini diperkirakan memakan waktu mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam perkara.