Jakarta, Ekoin.co – Sidang vonis kasus penjualan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu-sabu yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (4/6). Sidang ini menjadi penentu nasib terdakwa setelah jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman mati.seperti yang dilansir dari CNN.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Satria Nanda memohon majelis hakim tidak mengikuti tuntutan jaksa. Terdakwa tampak emosional, bercucuran air mata, sembari meminta pertimbangan objektif dan kemanusiaan. “Saya manusia biasa, punya istri dan anak. Mereka menunggu saya pulang. Mereka tahu saya bukan orang jahat,” ujarnya dalam sidang pleidoi, Senin (2/6) malam.
Selain Satria Nanda, lima anggota eks Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya juga menghadapi tuntutan hukuman mati. Mereka adalah Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi. Sementara lima terdakwa lain, termasuk Alex Chandra dan Jaka Surya, dituntut hukuman seumur hidup.
Dua warga sipil yang terlibat sebagai pengedar, Aziz dan Dzulkifli, dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan. Mereka didakwa menjual barang bukti narkoba kepada bandar sabu berinisial As di Kampung Aceh, Muka Kuning, pada Juli 2024 lalu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua JPU Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan. Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat pelibatan oknum polisi dalam jaringan narkoba. Masyarakat menunggu keputusan hakim apakah tuntutan jaksa akan diikuti atau terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v