• Latest
  • Trending
  • All
Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Tom Lembong Lagi

Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Tom Lembong Lagi

2 Juni 2025
Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

10 Oktober 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

10 Oktober 2025
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Tom Lembong Lagi

Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong kembali ditunda karena ketidakhadiran hakim anggota dan kondisi kesehatan terdakwa yang belum pulih.

by Abah Mamat
2 Juni 2025, 12:19
in HUKUM, NASIONAL, POLKUM
Reading Time: 4 mins read
231
A A
0
Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Tom Lembong Lagi
483
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO- Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong kembali mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu hakim anggota.

Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025, tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.

RelatedPosts

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan, hakim anggota Purwanto Abdullah tidak dapat hadir karena ada urusan mendesak di luar kota.

“Untuk itu, beliau tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini,” ujar Dennie dalam persidangan yang sempat dibuka meski tidak berlangsung lama.

Ketiadaan hakim anggota tersebut membuat majelis hakim dinyatakan tidak lengkap untuk memimpin jalannya sidang.

Penundaan Sidang Diumumkan Secara Resmi

Dennie menambahkan bahwa pengganti Purwanto juga belum bisa hadir karena sedang memimpin sidang perkara lain.

Hakim pengganti itu belum diketahui pasti kapan akan menyelesaikan sidang yang sedang ia tangani.

“Ada kemungkinan beliau selesai malam hari. Tapi kalau sidang ini dilanjutkan malam, tidak akan optimal,” jelas Dennie.

Ia juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa Tom Lembong, yang dikabarkan baru menjalani pengobatan.

Dennie menilai pelaksanaan sidang malam hari akan membebani terdakwa dan berdampak pada efektivitas persidangan.

Kendala Kesehatan dan Keterbatasan Hakim

Jumlah hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut masih terbatas.

Hal ini memperkuat alasan penundaan karena tidak memungkinkan untuk mencari pengganti lain dalam waktu singkat.

“Daripada menunggu yang belum pasti, dengan terpaksa persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan,” tutur Dennie.

Hakim Ketua meminta maaf kepada seluruh pihak atas pembatalan sidang yang terjadi secara mendadak.

Ia berharap sidang berikutnya bisa berjalan lancar dengan susunan majelis hakim yang lengkap.

Sidang Ditunda ke Tanggal 10 Juni

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan kehadiran 20 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Sidang itu diharapkan dapat menggali fakta lebih dalam mengenai peran Tom Lembong dalam kasus ini.

Penundaan ini menambah daftar panjang gangguan pada jalannya proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Sebelumnya, sidang juga sempat tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.

Penundaan Sebelumnya karena Terdakwa Sakit

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menjelaskan kondisi kesehatan Tom Lembong.

Ia menyebut pada Rabu malam, 21 Mei 2025, pihaknya menerima surat keterangan dari dokter.

Surat itu menyatakan bahwa Tom Lembong tidak bisa hadir karena suhu tubuhnya di atas 38 derajat.

Keterangan ini kembali ditegaskan oleh jaksa saat sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Tadi pagi juga sudah kami pastikan bahwa beliau masih sakit,” ungkap Sigit di hadapan majelis hakim.

Dugaan Penyalahgunaan Persetujuan Impor

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar selama menjabat.

Ia disebut menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sesuai.

Penerbitan surat itu tidak berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Padahal, perusahaan yang diberikan izin bukan pengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui sebagai perusahaan gula rafinasi.

Tidak Melibatkan BUMN dalam Pengendalian Gula

Tom Lembong juga diduga mengabaikan peran BUMN dalam pengendalian harga dan distribusi gula nasional.

Alih-alih menunjuk perusahaan negara, ia justru memberikan wewenang kepada sejumlah koperasi.

Beberapa koperasi tersebut antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Penunjukan ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola distribusi komoditas strategis negara.

Akibat keputusan itu, distribusi dan harga gula dinilai tidak terkendali, serta menguntungkan pihak tertentu.

Ancaman Pidana Berdasarkan UU Tipikor

Atas dugaan tersebut, Tom Lembong dijerat dengan pasal berat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana mencakup hukuman penjara serta penggantian kerugian keuangan negara.

Jaksa menyatakan bahwa semua tindakan Tom Lembong didasari keputusan yang tidak sah.

Pemeriksaan terhadap saksi akan menentukan sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam keputusan itu.

Perjalanan Kasus Masih Panjang

Perjalanan hukum Tom Lembong masih memasuki tahap awal dari keseluruhan proses peradilan.

Pemeriksaan saksi akan menjadi kunci dalam membuka bukti-bukti yang lebih rinci.

Publik masih menantikan pembuktian dari dakwaan JPU mengenai kerugian negara yang disebutkan.

Pemerintah dan lembaga hukum menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan objektif.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Views: 8
Tags: Dennie Arsan Fatrikaimpor gulaInkopkarinkoppoljaksa penuntut umum.Kejagungkerugian negaramajelis hakimPengadilan Tipikorpenundaan sidangpersetujuan imporsidang korupsi.SKKPTom LembongUU Tipikor
Share193Tweet121
Abah Mamat

Abah Mamat

Related Posts

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama...

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO - Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, kejutkan publik dengan niatnya hibahkan aset...

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Palembang, EKOIN.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus bertransformasi menyesuaikan...

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.COM - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

10 Oktober 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami