Jakarta, EKOIN.CO – Dunia transportasi online di Indonesia tidak hanya menyangkut soal perjalanan dari titik A ke titik B. Di balik layar aplikasi yang kini akrab di genggaman masyarakat, terdapat jutaan orang yang bergantung hidup—dari para mitra pengemudi yang menjemput penumpang di tengah malam, hingga pelaku UMKM yang mengandalkan layanan pengantaran untuk mengirim produk. Dalam ekosistem kompleks inilah, pemerintah mengambil peran penting untuk menjaga keseimbangan yang semakin dinamis.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyadari bahwa sektor ini bukanlah ruang usaha biasa. Oleh karena itu, dalam diskusi terbuka bersama jurnalis media massa yang berlangsung di Jakarta pada Senin (19/5), ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan ekosistem transportasi online tetap berjalan secara berkelanjutan dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” ujar Dudy.
Transisi pembahasan kemudian mengarah pada pentingnya menciptakan kompetisi yang sehat dan wajar di antara pelaku transportasi online. Dalam hal ini, pemerintah menilai bahwa regulasi yang diterapkan harus memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pelanggan, mitra pengemudi, serta pelaku usaha seperti UMKM dan penyedia logistik.
“Regulasi transportasi online harus mempertimbangkan keseimbangan ekosistem yang sudah berjalan. Tidak hanya dari pelaku usaha, namun customer dan mitra juga harus kita jaga semua,” imbuhnya.
Diskusi yang berlangsung hangat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah aplikator besar, seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah isu aktual yang tengah berkembang di masyarakat turut dibahas, termasuk potongan aplikasi bagi mitra pengemudi yang dinilai terlalu besar, hingga wacana status mitra sebagai pegawai tetap.
Menhub menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum terkait potongan aplikasi. Ia merujuk pada Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 yang mengatur besaran potongan tidak boleh melebihi 20%.
“Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini,” jelas Dudy.
Lebih lanjut, Menhub menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap skema potongan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait, guna menanggapi aspirasi para mitra pengemudi yang menginginkan batas potongan maksimal sebesar 10%. Dalam hal status kemitraan, aplikator menyatakan tidak akan mengubah status mitra menjadi pegawai tetap demi menjaga fleksibilitas kerja para mitra.
Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa tokoh penting dari masing-masing aplikator, antara lain President GoTo Catherine Hindra Sutjahyo, Direktur Bisnis Mobility & Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti, Direktur Bisnis inDrive Indonesia Ryan Rwanda, serta Head of Legal Maxim Indonesia Dwi Putratama. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenhub.