Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN tidak mengalami perubahan pada periode 8–14 September 2025. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum. Ikuti berita energi terbaru di WA Channel EKOIN.
Kementerian ESDM menegaskan, keputusan ini merupakan kelanjutan dari penetapan tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Dengan demikian, tarif listrik September 2025 tetap sama dengan bulan sebelumnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan stabilitas tarif listrik menjadi strategi pemerintah untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif. “Stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Tarif listrik untuk rumah tangga
Berdasarkan data PLN, pelanggan rumah tangga prabayar dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Golongan menengah dengan daya 3.500–5.500 VA serta besar di atas 6.600 VA tetap Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga pascabayar bersubsidi, tarif listrik 450 VA dipatok Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA bersubsidi membayar Rp 605 per kWh, sedangkan golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan 900 VA dikenakan Rp 1.352 per kWh.
Sementara itu, rumah tangga non-subsidi tetap membayar Rp 1.444,70 per kWh untuk daya 1.300–2.200 VA, dan Rp 1.699,53 per kWh untuk daya di atas 3.500 VA.
Tarif listrik bisnis dan industri
Golongan bisnis kecil dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA ditetapkan Rp 1.440,70 per kWh. Sedangkan untuk golongan menengah di atas 200 kVA, tarif berlaku Rp 1.114,74 per kWh.
Pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA juga dikenakan Rp 1.114,74 per kWh, sementara industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp 996,74 per kWh.
Fasilitas pemerintah, seperti penerangan jalan umum dan kantor pelayanan, tetap dikenakan Rp 1.699,53 per kWh. Golongan lain yang menggunakan tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, dipatok Rp 1.644,52 per kWh.
Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik, pemerintah berharap masyarakat dapat mengatur konsumsi energi secara lebih efisien tanpa terbebani kenaikan biaya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah masih menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dengan keberlanjutan penyediaan energi. Stabilitas tarif listrik September 2025 juga dipandang penting untuk mendorong produktivitas sektor UMKM.
Di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif, pemerintah menegaskan tarif listrik tetap stabil hingga akhir triwulan III. Keputusan selanjutnya untuk triwulan IV akan diumumkan pada Oktober 2025 mendatang.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v