Bogor, EKOIN.CO – Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah besar: bubarkan Satgas BLBI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kinerja satuan tugas penanganan hak tagih negara dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu dianggap lamban dan kurang menunjukkan hasil signifikan. Wacana ini muncul dari evaluasi menyeluruh, yang kemudian membuka peluang pembentukan komite khusus sebagai penggantinya.
Dalam kesempatan temu media di Bogor, Jumat (10/10/2025), Purbaya secara terbuka mengemukakan kekecewaannya. “Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat,” ujarnya. Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa dibandingkan dengan energi dan sumber daya yang telah dicurahkan, hasil yang diperoleh tidak seimbang. Dengan nada tegas, dia menyampaikan: “Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan strategis: apakah pembubaran Satgas akan membantu mempercepat pemulihan hak negara atau justru melemahkan proses penagihan utang?
Efektivitas Satgas Diragukan
Sejak pembentukannya melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 – kemudian diperbarui lewat Kepres 30 Tahun 2023 – mandat Satgas BLBI adalah menagih dan memulihkan aset serta hak tagih negara dari debitur dan obligor BLBI.
Namun dalam praktiknya, capaian yang diumumkan tak cukup memukau. Purbaya menyebut bahwa pendapatan (income) dari upaya penagihan tidak banyak. Keberadaan Satgas justru kadang memicu ‘kebisingan’ publik dibanding kontribusi nyata pada pemulihan aset negara.
Pembebanan sumber daya, biaya operasional, dan sorotan media yang intens menempatkan Satgas BLBI dalam posisi rentan. Ada dugaan bahwa prosedur internal terlalu lambat dan birokrasi menghambat fleksibilitas penindakan. Beberapa aset yang diklaim sebagai hasil penagihan juga belum memuaskan dalam jumlah maupun kualitas.
Keputusan memperpanjang masa bakti Satgas – hingga 31 Desember 2024 berdasarkan Kepres 30 Tahun 2023 – hanya memperpanjang pertanyaan yang belum terjawab. Meski sempat muncul wacana perpanjangan hingga 2025, pernyataan Purbaya kini mengubah arah narasi.
Opsi Komite Khusus dan Tantangan Ke Depan
Jika Satgas BLBI benar-benar dibubarkan, pemerintah berpotensi menggantikannya dengan struktur kelembagaan yang lebih ramping — seperti salah satu komite khusus yang difokuskan pada efisiensi dan hasil konkret. Purbaya merujuk bahwa opsi tersebut masih dalam ranah asesmen lebih lanjut. “Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu,” katanya.
Namun opsi pembubaran pun tidak tanpa risiko. Tanpa kesinambungan kelembagaan, proses penagihan bisa kehilangan momentum. Obligasi ke depan antara lain:
- Kecepatan penanganan: proses administratif dan hukum yang lambat dapat menghambat pengambilan langkah terhadap aset yang bergerak atau berpindah tangan.
- Koordinasi lintas lembaga: penagihan aset melibatkan pengadilan, kepolisian, lembaga keuangan, dan instansi pertanahan. Struktur baru harus memiliki mekanisme kolaboratif yang jelas.
- Aspek legal dan kekuatan eksekutor: komite khusus harus diberi landasan hukum, pengaturan sanksi, dan otoritas eksekutif agar tidak sekadar simbol.
- Transparansi dan pengawasan publik: publik dan parlemen harus memantau agar instrumen baru tidak mengulangi kelemahan struktural Satgas.
- Perlindungan terhadap potensi litigasi: debitur BLBI yang masih aktif dapat mengajukan gugatan; komite perlu melakukan mitigasi risiko hukum secara matang.
Jika dikelola baik, pembubaran Satgas dan pembentukan komite baru bisa menjadi momentum pembenahan sistem penagihan aset negara yang telah stagnan. Namun jika dikelola buruk, justru dapat memadamkan sinyal pemulihan dan memperlemah akuntabilitas.
Purbaya tidak menyebut tenggat waktu spesifik kapan keputusan akan diambil. Namun pernyataannya membuka babak baru dalam upaya penanganan BLBI yang selama ini menjadi sorotan dalam pengelolaan utang dan beban negara. Semua publik tentu menanti: apakah kata “akhir” bagi Satgas BLBI akan menjadi babak penegasan atau justru awal reformasi penagihan hak negara.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v