Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem produk halal nasional melalui sinergi strategis antara pengembangan industri halal dan sektor jasa keuangan syariah. Keselarasan kedua sektor ini dianggap krusial untuk menciptakan ekosistem yang kuat, inklusif, dan mampu bersaing di kancah global. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang melibatkan pemangku kepentingan utama.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menekankan pentingnya sinergi pengembangan produk halal dan jasa keuangan syariah. Penegasan ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Keuangan Negara pada Senin (6/10).
Dalam sambutannya, Wamenkeu Anggito menyatakan bahwa penguatan ekosistem halal tidak boleh hanya terfokus pada produk-produk yang dihasilkan saja. Lebih dari itu, ekosistem tersebut harus didukung secara memadai oleh sistem keuangan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Beliau menyoroti bahwa ketersediaan jasa keuangan syariah menjadi prasyarat utama agar ekosistem halal dapat tumbuh secara optimal. Tanpa dukungan finansial yang sesuai, potensi industri halal tidak akan termanfaatkan secara maksimal.
“Produk halal tidak cukup apabila tidak diikuti dengan jasa keuangan yang halal, maka kita mendorong penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai instrumen pembiayaan negara, juga mendorong tumbuhnya perbankan syariah, asuransi syariah, dan jasa keuangan syariah lainnya. Jadi memang ini harus sejalan,” ujar Wamenkeu Anggito, menjelaskan kebijakan terpadu Pemerintah.
Pemerintah secara aktif mendorong penggunaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu instrumen utama pembiayaan negara. Selain itu, upaya terus dilakukan untuk memacu pertumbuhan berbagai lembaga jasa keuangan syariah, meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, dan berbagai layanan keuangan syariah lainnya.
Wamenkeu Anggito Abimanyu menambahkan bahwa dalam upaya mewujudkan ekosistem produk halal yang lebih kuat dan berdaya saing, sinergi yang terjalin antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sangat penting. Kedua lembaga ini memegang peran kunci dalam regulasi dan pembiayaan.
BPJPH bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk, sementara Kemenkeu berperan dalam penyediaan instrumen pembiayaan dan pengaturan fiskal yang mendukung sektor syariah. Kolaborasi yang efektif dari kedua pihak ini diharapkan dapat menghasilkan efisiensi dan percepatan.

Roadmap Jasa Keuangan Halal dan Pembiayaan Negara
Lebih lanjut, Wamenkeu Anggito mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sedang dalam proses menyiapkan roadmap komprehensif untuk pengembangan jasa keuangan halal. Peta jalan ini merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan syariah nasional secara keseluruhan.
Penyusunan roadmap tersebut bertujuan memberikan arah yang jelas bagi pengembangan instrumen keuangan syariah, mulai dari pembiayaan hingga investasi. Ini merupakan langkah proaktif Pemerintah untuk memastikan kesiapan infrastruktur keuangan syariah.
“Nanti akan sampaikan juga roadmap pengembangan dan jasa keuangan halal mulai dari Surat Berharga Syariah Negara yang merupakan salah satu pilar pembiayaan, sumber pembiayaan pembangunan kita yang cukup signifikan,” terang Wamenkeu Anggito.
SBSN atau Sukuk Negara diakui sebagai salah satu pilar pembiayaan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional. Instrumen ini memungkinkan Pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan dengan memanfaatkan dana publik yang sesuai prinsip syariah.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan pada Senin (6/10), semua pihak berharap proses terwujudnya ekosistem halal yang kuat dapat dipercepat. Ekosistem yang dimaksud haruslah inklusif, dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, dan memiliki daya saing yang tinggi di tingkat global.
Sektor industri produk halal Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, mengingat populasi Muslim Indonesia yang terbesar di dunia. Namun, potensi ini hanya dapat diubah menjadi keunggulan ekonomi yang nyata jika didukung oleh sistem keuangan syariah yang maju dan terintegrasi.
Integrasi antara jaminan produk halal (sisi supply produk) dan jasa keuangan syariah (sisi supply pembiayaan) akan menciptakan lingkaran ekonomi yang utuh. Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha produk halal untuk mendapatkan modal kerja dan investasi yang sesuai prinsip syariah.
Keberadaan roadmap pengembangan jasa keuangan halal akan memberikan kepastian regulasi dan arah kebijakan bagi pelaku industri. Kepastian ini sangat penting untuk menarik investasi baru, baik domestik maupun asing, ke dalam sektor keuangan syariah.
Penekanan Wamenkeu terhadap pertumbuhan perbankan syariah, asuransi syariah, dan jasa keuangan syariah lainnya mengindikasikan bahwa Pemerintah tidak hanya fokus pada instrumen negara seperti SBSN, tetapi juga pada perkembangan sektor swasta. Sektor swasta memegang peranan krusial dalam inovasi produk dan layanan.
Pada dasarnya, sinergi antara BPJPH dan Kemenkeu adalah implementasi dari prinsip gotong royong dalam kerangka ekonomi syariah. Kerjasama ini bertujuan menciptakan efisiensi birokrasi dan kebijakan yang selaras, dari sertifikasi produk hingga pembiayaan.
Kesimpulannya, pengembangan ekosistem produk halal di Indonesia sangat bergantung pada penguatan jasa keuangan syariah sebagai enabler. Komitmen Pemerintah melalui Wamenkeu Anggito Abimanyu untuk menyelaraskan BPJPH dan Kemenkeu, serta penyusunan roadmap jasa keuangan halal, merupakan langkah fundamental yang tepat. Ini adalah kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang didukung oleh pembiayaan syariah yang modern dan kuat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa roadmap pengembangan jasa keuangan halal yang sedang disusun mencakup target yang terukur dan implementasi yang jelas, terutama dalam hal peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat. Kesenjangan literasi harus diatasi agar produk-produk keuangan syariah dapat diserap optimal.
Meskipun SBSN sudah menjadi instrumen pembiayaan yang signifikan, perlu adanya diversifikasi instrumen keuangan syariah lainnya, seperti sukuk korporasi dan reksadana syariah, untuk lebih melibatkan sektor swasta dalam pembiayaan industri produk halal. BPJPH dan Kemenkeu harus menciptakan mekanisme fast track untuk sertifikasi halal bagi UMKM agar mereka mudah mengakses pembiayaan syariah.
Penting juga untuk terus mendorong perbankan syariah agar lebih agresif dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor industri halal, terutama industri makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi halal. Regulasi dan insentif yang mendukung pertumbuhan lembaga keuangan syariah harus diperkuat.
Ekosistem halal global memiliki nilai triliunan dolar. Dengan memperkuat sinergi ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga menjadi pemain kunci dalam rantai pasok produk halal dan jasa keuangan syariah internasional. Langkah ini merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan ketahanan ekonomi berbasis syariah.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v