Jakarta, EKOIN.CO – Sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kedatangan Nikita ke ruang sidang utama terjadi sekitar pukul 10.40 WIB, disaksikan kerabat dan awak media. Proses persidangan berlangsung dengan penetapan tuntutan oleh JPU terhadapnya, sekaligus membuka babak baru dalam kasus yang selama ini menyita perhatian publik.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan penjatuhan pidana berat terhadap Nikita. Dia dianggap telah merusak nama baik orang lain, menciptakan keresahan masyarakat dalam skala nasional, serta menikmati hasil kejahatan. JPU juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penghormatan terhadap proses persidangan karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Nikita memenuhi unsur delik pemerasan disertai ancaman serta pencucian uang. Sebagaimana dalam dakwaan, Nikita bersama asisten bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra diduga memaksa pemilik perusahaan produk kecantikan – Reza Gladys – menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar melalui ancaman publikasi negatif di media sosial.
Dalam perspektif keuangan, JPU mendalilkan bahwa sebagian dari dana tersebut digunakan Nikita untuk membeli properti di kawasan BSD, Tangerang. Seluruh aliran dana ini dinilai sebagai praktek yang melanggar Undang-Undang TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) serta pasal-pasal ITE terkait distribusi informasi elektronik.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan disebut terbatas, yakni adanya tanggungan keluarga. Namun dalam pertimbangan JPU, hal tersebut dinilai kurang mampu menutupi faktor – faktor pemberatan yang dominan.
Usai pembacaan tuntutan, Nikita tampak tenang dan sempat tersenyum ke hadapan awak media. “Sebelas tahun gak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak menuntut, suka-suka dia,” ujarnya di ruang persidangan.
Artis itu pun menolak tinggal diam terhadap tuduhan yang dinilainya berlebihan. Dia menegaskan bakal menyiapkan nota pembelaan (pledoi) serta kemungkinan melakukan tuntutan balik atas kerugian yang ditimbulkan. “Ketawa karena ngarangnya banyak banget … JPU juga harus dicek hartanya tuh …” tambahnya.
Dalam sidang mendatang, agenda utama adalah pembelaan dari pihak Nikita dan tanggapan majelis hakim. Peluang bagi terdakwa untuk menjawab dalil-dalil tuntutan menjadi momen krusial, terutama dalam mempertanyakan bukti ataupun prosedur hukum yang diajukan JPU.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024 atas dugaan pemerasan. Setelah melalui penyelidikan, Nikita dan Ismail resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025, lalu disidangkan sejak bulan Juni. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v