Jakarta, EKOIN.CO – Sidang praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan mencapai puncaknya pekan depan. Hakim tunggal telah menetapkan agenda pembacaan putusan pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v”
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan keputusan itu dalam persidangan, Jumat (10/10/2025). “Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujar I Ketut Darpawan di ruang sidang.
BACA JUGA: Hotman Paris Beserta Orang Tua Kandung Nadiem Dampingi Sidang Praperadilan Nadiem
Nadiem dan Jaksa Sudah Serahkan Kesimpulan
Pengacara Nadiem, Hotman Paris, dalam persidangan menyampaikan harapan agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sesuai dengan dasar hukum dan tidak mencerminkan hasil audit resmi.
Hotman menyoroti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2020 hingga 2022 yang menurutnya menunjukkan harga pengadaan laptop Chromebook berada pada kisaran harga normal. “BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris di persidangan.
Ia meminta hakim memeriksa kembali fakta-fakta audit dan jumlah laptop yang benar-benar diterima sekolah. Hal ini menurutnya penting untuk menilai ada atau tidaknya unsur kerugian negara.
Jaksa penuntut umum Roy Riadi dalam kesimpulannya menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas. Penetapan tersangka pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum,” tegas Roy.
Roy menambahkan, dalil-dalil pemohon justru menyentuh ranah materiil yang semestinya diputuskan dalam pokok perkara. “Aspek itu tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan,” tambahnya.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan Nadiem Makarim dilayangkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Setelah itu, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Objek gugatan praperadilan yang diajukan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung. Nadiem melalui tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka cacat secara hukum.
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi sekolah yang seharusnya membantu proses belajar mengajar di berbagai provinsi di Indonesia. Proyek pengadaan tersebut dilaksanakan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa kepemimpinan Nadiem.
Kejagung sebelumnya menyatakan telah menemukan bukti kuat dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut. Total kerugian negara yang ditaksir akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Nadiem Makarim. Para tersangka disebut memiliki peran masing-masing dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah dasar dan menengah.
Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menunggu Putusan Hakim Praperadilan
Sidang putusan praperadilan pada Senin mendatang akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya. Jika hakim mengabulkan permohonan Nadiem, maka status tersangka dapat gugur dan penyidik harus menghentikan proses penyidikan terhadapnya.
Sebaliknya, jika hakim menolak permohonan praperadilan, maka proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi akan terus berjalan. Putusan hakim praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.