• Latest
  • Trending
  • All
DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal  5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal 5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

10 Oktober 2025
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

10 Oktober 2025
SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal 5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

Tindakan selundukan pasir timah 25,9 ton tunjukkan keseriusan aparat menjaga sumber daya alam laut. Dua tersangka kini hadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025, 14:46
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
242
A A
0
DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal  5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu
475
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepri, EKOIN.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) berhasil gagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kabupaten Karimun, Kamis (2/10/2025). Operasi ini jadi bukti nyata komitmen aparat dalam jaga kedaulatan dan cegah kerugian negara dari praktik ilegal.

Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa sebuah kapal kayu dicurigai membawa muatan ilegal menuju perairan internasional. Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama personel TNI AL segera melakukan pengejaran. Kapal kayu bernama KM AL HUSNA 07 akhirnya ditemukan di sekitar Pulau Pengibu.

RelatedPosts

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Dari pemeriksaan mendetail, petugas menemukan 518 karung yang berisi pasir timah dengan berat total mencapai 25,9 ton. Nilai estimasi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.  kasus ini, yakni inisial S dan M, yang bertindak sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin kapal. Keduanya adalah warga Karimun dan langsung dibawa ke proses hukum selanjutnya.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, pasir timah ini diketahui berasal dari Belitung dan rencananya akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu ekspor tanpa pemberitahuan pabean. Ancaman hukumannya antara 1 hingga 10 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menyebut keberhasilan ini sebagai buah dari sinergi erat antara Bea Cukai dan TNI AL. Menurutnya, penyelundupan di laut tidak bisa ditangani sendirian; kolaborasi antar lembaga adalah kunci menjaga keamanan sumber daya alam Indonesia.

Lebih lanjut, Adhang menyatakan bahwa sepanjang 2025, Kanwil DJBC Kepri telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah dengan total berat sekitar 120 ton, dengan nilai ditaksir melebihi Rp 24 miliar.

Upaya ini juga dilihat sebagai dukungan pada kebijakan nasional dalam memaksimalkan penerimaan negara dan menjaga lingkungan laut dari kerusakan akibat praktik ilegal. Dalam pernyataannya, Adhang menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan dan intensitas patroli laut demi mencegah penyelundupan lebih lanjut.

Kedepannya, pihak DJBC dan TNI AL akan terus mengembangkan jaringan intelijen dan patroli agar modus-modus baru penyelundupan dapat dicegah dini. Harapannya, tindakan ini tidak sekadar penindakan tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku di masa depan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Post Views: 12
Tags: Bea Cukai Keprikedaulatan lautpasir timahpenegakan hukumpenyelundupanTNI AL
Share190Tweet119
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Pihak kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempermasalahkan soal audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani...

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO –Keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya ungkap setelah lebih...

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sidang praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan mencapai puncaknya...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami