• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

10 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

10 Oktober 2025
Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

10 Oktober 2025
Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

10 Oktober 2025
Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

10 Oktober 2025
Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

10 Oktober 2025
Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

10 Oktober 2025
Airlangga Dorong Partisipasi Program Makan Bergizi Gratis

Airlangga Dorong Partisipasi Program Makan Bergizi Gratis

10 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

Kasus korupsi di tubuh Pertamina Patra Niaga buka borok sistem kontrol BUMN. Reformasi total dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang.

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025, 14:13
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
235
A A
0
Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif
477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kasus korupsi yang seret eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025), terungkap bahwa Riva dan sejumlah pejabat lain masih berstatus sebagai karyawan BUMN, meskipun tengah menjadi terdakwa atas dugaan korupsi tata kelola BBM yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji mengonfirmasi status pekerjaan para terdakwa sebelum pembacaan dakwaan oleh jaksa. “Pekerjaan saudara?” tanya Hakim Fajar dalam persidangan yang berlangsung terbuka. Dengan tenang, Riva menjawab, “Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN, Yang Mulia.”

RelatedPosts

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Fakta bahwa Riva masih tercatat sebagai pegawai aktif di lingkungan BUMN timbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Dugaan korupsi senilai Rp193,7 triliun yang melibatkan bahan bakar minyak (BBM) seharusnya menjadi alasan kuat untuk menonaktifkan para terdakwa dari jabatannya. Namun kenyataannya, status kepegawaian mereka belum berubah.

Selain Riva, sejumlah pejabat lain yang juga menjadi terdakwa ternyata masih berstatus pegawai aktif. Di antaranya adalah Maya Kusmaya, mantan Vice President Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 yang kemudian menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada 2023–2025. Maya juga mengakui bahwa dirinya masih merupakan karyawan BUMN saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Nama lain yang turut disorot adalah Edward Corne, mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading di Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023. Ia diduga berperan dalam pengaturan aliran distribusi BBM yang menimbulkan potensi kebocoran besar dalam sistem niaga nasional.

Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara akibat praktik korupsi tata kelola BBM itu ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, angka yang sedikit direvisi dari perkiraan awal Rp285 triliun saat penyelidikan dimulai. Revisi tersebut didasarkan pada hasil audit lanjutan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama penyidik Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan wewenang dalam sistem impor, distribusi, dan penjualan BBM yang dikendalikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Mereka disebut mempermainkan kuota impor dan alokasi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Menurut sumber internal, sistem pengawasan internal BUMN tidak mampu mendeteksi penyimpangan tersebut selama bertahun-tahun. Skema korupsi yang dilakukan Riva dan rekan-rekannya disebut sangat rapi, melibatkan manipulasi data transaksi dan laporan keuangan yang sulit dilacak.

Publik pun bereaksi keras. Banyak pihak menilai kasus ini mencoreng kredibilitas BUMN sebagai lembaga yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi tata kelola BUMN agar praktik serupa tidak terulang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Hadi Wiratama, menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan. “Transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh BUMN adalah kunci. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan internal masih lemah,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. “Kami akan membongkar seluruh jaringan pelaku dalam perkara ini,” kata Ketut.

Kasus ini juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi contoh integritas. Sektor energi yang vital kini kembali dipertanyakan, terutama terkait distribusi BBM yang kerap bermasalah di berbagai daerah.

Selain kerugian ekonomi, dampak sosial dari korupsi sebesar ini sangat terasa. Harga BBM yang fluktuatif, gangguan pasokan di daerah, dan membengkaknya anggaran subsidi menjadi beban ganda bagi negara. Para ahli menilai bahwa kerugian tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kementerian BUMN didesak untuk segera menonaktifkan seluruh terdakwa dari status kepegawaian. Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah lembaga dan memastikan proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, mereka juga dapat dijatuhi denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola sektor energi harus diperbaiki secara menyeluruh. Reformasi struktural di tubuh BUMN, terutama di bidang pengawasan dan transparansi, menjadi kebutuhan mendesak..(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 14
Tags: BUMNenergiKejagungkorupsiPertaminasidang
Share191Tweet119
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda...

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama...

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO - Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, kejutkan publik dengan niatnya hibahkan aset...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami