Surabaya, EKOIN.CO –PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kini ambil peran krusial sebagai mitra strategis pemerintah dalam jembatani akses UMKM ke proyek pengadaan barang dan jasa, seiring kewajiban baru berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025.
Kebijakan itu wajibkan setiap proyek pengadaan pemerintah miliki jaminan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian risiko. Namun selama ini, banyak UMKM tak mampu ikut tender karena terbentur agunan atau likuiditas. Dengan penjaminan, Jamkrindo memberi solusi agar UMKM tidak kehilangan peluang.
Menurut Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, lewat produk seperti surety bond, perusahaan penjaminan dapat pastikan UMKM tetap penuhi persyaratan tender tanpa harus menyita modal kerja dalam bentuk jaminan tunai.
“Kehadiran penjaminan perkuat pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” terang Abdul Bari saat sosialisasi pengadaan di Surabaya.
Sebagai badan usaha milik negara dan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo miliki portofolio produk penjaminan yang mencakup bukan hanya KUR dan kredit mikro, tetapi juga penjaminan proyek konstruksi, pengadaan barang dan jasa.
Di semester I 2024, Jamkrindo telah mencatat volume penjaminan senilai Rp 148,36 triliun untuk 3,89 juta UMKM. Ini menunjukkan bahwa peran penjaminan yang kuat dapat pengaruhi inklusi keuangan sektor usaha kecil.
Dengan Perpres 46/2025, UMKM yang selama ini kesulitan bersaing dalam tender kini memiliki pintu masuk baru. Sekarang mereka bisa gunakan jaminan dari lembaga penjamin alih-alih harus keluarkan agunan tunai yang menyita modal kerja.
Namun, transformasi ini tidak otomatis mulus. Jamkrindo tekankan pentingnya literasi bagi pelaku UMKM agar pahami proses pengajuan, risiko, dan hak-hak mereka dalam penjaminan. Abdul Bari menyatakan bahwa kerja sama dengan LKPP, lembaga perbankan, serta pelatihan UMKM akan diperkuat untuk sambut kebijakan baru ini.
Dalam gelaran sosialisasi pengadaan di Surabaya (9/10/2025), Jamkrindo tekankan bahwa penjaminan bukan hanya instrumen keuangan, melainkan alat pemberdayaan ekonomi. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut menegaskan bahwa tata kelola pengadaan harus berjalan dengan integritas agar pelayanan publik dapat dijalankan efektif dan adil. Kuntadi, juga menyampaikan dukungan terhadap kolaborasi pemerintah daerah dengan perusahaan penjaminan. Dalam pandangannya, pemberdayaan UMKM melalui jaminan adalah langkah strategis memperkuat sistem pengendalian risiko dan memastikan keadilan dalam proses pengadaan.
Jamkrindo sendiri akan meningkatkan kapasitas internal, mempercepat transformasi digital sistem penjaminan, dan mendorong integrasi antarlembaga agar proses pengadaan berlangsung lebih cepat, efisien, dan inklusif.
Dengan hadirnya peran penjaminan yang nyata, UMKM kini tak lagi tersingkir dari peluang dalam proyek pemerintah. Implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian apakah penjaminan bisa benar-benar menjadi pintu masuk pemberdayaan ekonomi di level akar rumput. Jalan masih panjang, tetapi arah sudah jelas.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v