Jakarta, EKOIN.CO – Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba. Kasus ini menjadi perhatian publik karena bukan kali pertama Ammar berhadapan dengan hukum terkait narkoba sejak pertama kali terjerat pada 2017.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, Ammar bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025). “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Seluruh tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan rutan terhadap aktivitas sejumlah tahanan di blok hunian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu dan tembakau sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan. Penemuan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Modus Operandi Peredaran Narkoba Dalam Rutan
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, Ammar memiliki peran penting sebagai penampung atau “gudang” narkotika di dalam rutan. “Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” ujarnya. Barang haram tersebut dikirim dari jaringan luar untuk kemudian disebarkan kepada sesama tahanan.
Dalam operasinya, Ammar menerima sabu dan tembakau sintetis dari jaringan luar melalui kurir bernama Asep. Pengiriman dilakukan dengan perantara dan komunikasi menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi. Salah satu tersangka lain, MR, mengungkapkan bahwa Ammar menyimpan barang, bukan menjual secara langsung kepada tahanan lain.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada satu penghubung utama di luar rutan bernama Andre yang hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menilai peredaran ini dilakukan secara sistematis, melibatkan kurir luar dan jaringan dalam rutan.
Selain Ammar, lima tersangka lain juga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Beberapa berfungsi sebagai perantara di dalam rutan, sementara yang lain mengatur komunikasi dengan jaringan luar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dalam jumlah yang cukup besar untuk dikategorikan sebagai peredaran, bukan sekadar pemakaian.
Pelimpahan Berkas dan Persidangan
Proses hukum berjalan cepat setelah bukti dinilai cukup oleh penyidik. Pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan menjadi tanda kasus ini siap untuk masuk ke tahap persidangan. Keenam tersangka kini ditahan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan menyatakan telah menerima seluruh barang bukti dan berita acara pemeriksaan. “Kami siap membawa perkara ini ke pengadilan. Semua tersangka akan segera disidangkan,” kata Agung Irawan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari sisi kepolisian, penangkapan ini juga membuka fakta adanya jaringan peredaran narkoba yang jauh lebih besar dibandingkan kasus terdahulu yang menjerat Ammar. Keterlibatan jaringan luar memperlihatkan celah pengawasan dalam rutan yang perlu diperketat.
Ammar sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Pada 2017 dan 2023, ia juga sempat ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, perannya bukan sekadar pengguna, melainkan sebagai bagian dari rantai distribusi di dalam rutan, sehingga ancaman hukuman yang dihadapinya lebih berat.