Jakarta, EKOIN.CO – Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi menerima vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Hukuman dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni LM, putri artis Nikita Mirzani.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak psikologis berat bagi korban. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Vonis Dibacakan Disertai Fakta Aborsi
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aborsi yang dialami LM. Korban disebut sempat melakukan dua kali aborsi pada 2024. Aborsi pertama terjadi pada Mei, di mana korban hanya mengalami pendarahan hebat. Aborsi kedua pada Juni menghasilkan janin yang sudah terbentuk utuh.
“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah setelah pendarahan. Untuk aborsi kedua, terdakwa mengetahui setelah sudah keluar janin besar dan bentuknya utuh seperti anak bayi,” jelas ketua majelis hakim.
Korban melakukan aborsi dengan membeli obat secara online menggunakan nama samaran “Alexa”. Obat itu diminum bersama minuman bersoda hingga menyebabkan perut mulas dan pendarahan hebat. Setelah itu, kamar mandi korban dipenuhi darah yang kemudian dibersihkan oleh saksi.
Usai kejadian, LM langsung menghubungi Vadel untuk memberi tahu bahwa ia sudah melakukan aborsi. Hakim menilai hal tersebut memperkuat fakta bahwa hubungan intim keduanya berlangsung berulang kali.
Tipu Muslihat hingga Turunnya Vonis
Fakta lain yang terungkap adalah bujuk rayu Vadel kepada korban. Ia menjanjikan pernikahan sebagai bentuk keseriusan, meski akhirnya terbukti sebagai tipu muslihat.
“Janji tersebut merupakan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan lebih dari satu kali,” kata hakim.
Keterangan itu diperkuat pengakuan korban maupun terdakwa bahwa hubungan intim dilakukan berulang hingga mengakibatkan kehamilan. Kondisi tersebut membuat hakim menilai vonis penjara dan denda layak dijatuhkan.
Selain hukuman sembilan tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Ia melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan terhadap LM yang masih di bawah umur. Kini, dengan dijatuhkannya vonis, kasus tersebut mencapai babak akhir di pengadilan.
Kasus ini menunjukkan bahwa vonis hukum tegas sangat penting untuk melindungi anak dari kejahatan seksual.
Putusan hakim diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus rayuan yang menjebak remaja.
Pentingnya edukasi seksual dan pengawasan orang tua menjadi sorotan utama dari kasus ini.
Selain itu, akses obat aborsi ilegal secara daring perlu mendapat pengawasan lebih ketat dari pemerintah.
Dengan adanya vonis sembilan tahun penjara, publik berharap pelaku kejahatan serupa akan berpikir ulang sebelum bertindak.
Pendidikan mengenai batasan hubungan sehat bagi remaja harus diperkuat di sekolah dan lingkungan keluarga.
Orang tua sebaiknya lebih terbuka berdialog dengan anak agar terhindar dari pengaruh buruk media sosial.
Masyarakat diimbau untuk melapor bila menemukan indikasi perbuatan serupa agar tidak menimbulkan korban lain.
Pemerintah dapat memperketat regulasi penjualan obat-obatan berbahaya di internet.
Kasus ini hendaknya menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan remaja. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v