Bangka – EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan menelusuri jaringan kolektor timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menekan praktik ekspor timah ilegal sekaligus memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Langkah ini melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejati Babel, dan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan). Satgas PKH berperan penting dalam mengembalikan aset negara serta menegakkan hukum lingkungan di kawasan yang disalahgunakan, termasuk untuk penambangan timah ilegal.
Penelusuran Kolektor Timah
Pada Selasa malam (30/9/2025), tim gabungan mendatangi tiga rumah kolektor timah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Tiga lokasi yang menjadi sasaran berada di Desa Puput dan Desa Bakit. Informasi lapangan menyebutkan, kedatangan mereka terkait kasus korupsi timah yang tengah ditangani Kejagung.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat pengawalan dari anggota TNI. Mereka diduga melakukan penggeledahan secara terpisah, dengan rombongan dibagi menjadi tiga kelompok untuk mengakses tiap rumah kolektor.
Sebelum bergerak ke Parittiga, tim sempat menyambangi Kantor PT Tinindo di Jalan Ketapang, Pangkalpinang. Kantor tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan aktivitas distribusi timah yang menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Rumah Kolektor Dipasang Segel
Di salah satu rumah kolektor, petugas gabungan memasang garis segel di depan pintu utama. Langkah itu dilakukan untuk menegaskan status hukum rumah tersebut sebagai bagian dari penyidikan.
Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany, ikut hadir dalam kegiatan itu. Namun, ia memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait operasi yang berlangsung di wilayahnya.
Upaya penyidikan ini semakin menguatkan komitmen pemerintah dalam memberantas kolektor timah ilegal yang kerap menjadi penghubung antara penambang tanpa izin dengan pasar gelap. Dengan menelusuri jalur distribusi, aparat berharap dapat memutus rantai peredaran timah ilegal dari Bangka Belitung.
Selain menyasar kolektor, keberadaan Satgas PKH menunjukkan adanya pendekatan multidimensi. Satgas tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan akibat tambang ilegal yang marak di kawasan hutan.
Pemerintah pusat menilai peredaran timah ilegal telah merugikan negara dan merusak ekosistem. Oleh karena itu, penindakan terhadap kolektor dinilai menjadi salah satu titik penting dalam strategi nasional menertibkan tata kelola mineral strategis.
Keterlibatan Kejagung bersama aparat daerah sekaligus mengirimkan pesan bahwa praktik ilegal ini tidak bisa lagi ditoleransi. Langkah tegas berupa penggeledahan dan penyegelan diharapkan membuka jalan menuju pengungkapan aktor besar di balik bisnis timah ilegal.
Dengan demikian, Bangka Belitung kini berada dalam sorotan nasional. Hasil operasi akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus menegakkan aturan hukum di sektor pertambangan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v