• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

1 Oktober 2025
Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

2 Oktober 2025
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

2 Oktober 2025
Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

2 Oktober 2025
Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

2 Oktober 2025
Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Menolak Vonis 5 Tahun Penjara

2 Oktober 2025
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

2 Oktober 2025
Kejari Rejang Lebong Menyita Aset Tersangka Kasus Korupsi RSUD Senilai 800 juta Rupiah

Kejari Rejang Lebong Menyita Aset Tersangka Kasus Korupsi RSUD Senilai 800 juta Rupiah

2 Oktober 2025
Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

2 Oktober 2025
Kejari Cirebon Menetapkan MY, Mantan Staf Bank, Sebagai Tersangka Korupsi  24,6 miliar Rupiah

Kejari Cirebon Menetapkan MY, Mantan Staf Bank, Sebagai Tersangka Korupsi 24,6 miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

Berkas perkara korupsi Pertamina resmi dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Sembilan terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

by Irvan
1 Oktober 2025, 15:39
in HUKUM, BREAKING NEWS, NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

Jakarta, EKOIN.CO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertamina kembali memasuki tahap penting. Pada Rabu (1/10/2025) siang, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

RelatedPosts

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan tepat pukul 12.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan tim ekoin.co, berkas perkara tersebut baru tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 14.26 WIB.

 

Dalam keterangan pers yang digelar di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, mengungkapkan bahwa sebanyak sembilan orang terdakwa telah dilimpahkan bersama berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Riza Chalid Alphard hingga Mercedes Terkait Korupsi Pertamina

 

Safrianto merinci nama-nama terdakwa, di antaranya Maya Kusuma yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023, serta Edwar Korne dari VV Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2024. Selain itu terdapat Muhammad Keri Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Hatulistiwa, dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Hatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

 

Nama lain yang turut dilimpahkan adalah Gading Ramadhan Juwedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Kesembilan terdakwa ini diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah hingga distribusi bahan bakar yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

 

Dugaan Penyimpangan di Tubuh Pertamina

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, dari total 18 tersangka yang telah ditetapkan, sembilan di antaranya telah masuk tahap pelimpahan. Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak, sewa terminal, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang semestinya.

 

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun. Nilai kerugian yang fantastis ini menjadi perhatian besar publik, mengingat kasus ini menyangkut sektor strategis yang berhubungan langsung dengan kebutuhan energi masyarakat.

 

Kepada media, Safrianto menegaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam persidangan.

 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, memastikan bahwa pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas perkara sebelum memproses lebih lanjut. “Setelah lengkap, berkas akan diregistrasi, lalu pimpinan akan menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

 

Purwanto menambahkan, setelah majelis hakim ditetapkan, langkah berikutnya adalah penentuan jadwal sidang. Proses ini juga akan mencakup evaluasi status penahanan terhadap para terdakwa, apakah akan diperpanjang atau disesuaikan dengan keputusan majelis hakim.

 

Proses Persidangan dan Penahanan

Dari sisi teknis, pihak pengadilan akan memastikan semua dokumen perkara masuk melalui sistem aplikasi e-Berpadu yang digunakan sebagai sarana administrasi digital. Hal ini menjadi bagian dari upaya transparansi serta efisiensi dalam menangani perkara besar seperti korupsi Pertamina.

 

Selain sembilan terdakwa yang telah dilimpahkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses hukum berjalan.

 

Purwanto menegaskan, “Jaksa Penuntut Umum siap menghadirkan terdakwa sesuai penetapan majelis hakim. Semua pihak diminta menunggu jadwal resmi sidang yang akan diumumkan setelah registrasi selesai.”

 

Tags: Kejaksaan Agungkerugian negarakorupsi pertaminapelimpahan berkasPN Jakarta Pusatsidang tipikor
Irvan

Irvan

Related Posts

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- Presiden Republik Indonesia menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa kepada sejumlah purnawirawan TNI dari berbagai matra. Penganugerahan pangkat kehormatan ini diberikan...

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi...

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi menerima vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di...

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Bangka – EKOIN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan menelusuri jaringan kolektor timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami